Kajati Riau : Proses Penanganan Perkara Terkendala Minimnya SDM dan Anggaran

Administrator - Rabu, 22 Juni 2016 - 10:59:36 wib
Kajati Riau : Proses Penanganan Perkara Terkendala Minimnya SDM dan Anggaran
Kantor Kejaksaan Tinggi Riau. rri
RADARRIAUNET.COM - Kejaksaan tinggi (Kajati), provinsi Riau merupakan lembaga hukum negara yang keberadaannya sangat diperlukan oleh seluruh lapisan masyarakat khususnya provinsi Riau dalam hal mengungkap berbagai kasus kejahatan ditengah-tengah masyarakat.
 
Kajati Riau yang berkantor di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru tepat bersebelahan dengan kantor Polda Riau itu, akhir-akhir ini kerap menjadi sorotan oleh berbagai pihak, seperti LSM, ORMAS, atau berbagai Aliansi dari mahasiswa, serta masyarakat lainya. Hal ini disinyalir sehubungan banyaknya kasus yang masih terhenti dan tidak diketahui kemana rimbanya.
 
Dalam peranannya sebagai lembaga hukum negara, Kajati Riau merupakan titik terawal dalam upaya pengungkapan sebuah kasus dengan melakukan berbagai tugas penyelidikan, dan pengumpulan bahan keterangan ( Pulbaket ) hingga pada akhirnya perkara menjadi P21 dan dapat dilimpahkan ke sidang pengadilan dan hasilnya sangat ditungu-tunggu oleh masyarakat.
 
"Dalam upaya penetapan tersangka, banyak langkah-langkah yang harus kami tempuh dan kaji secara komprehensif dan itupun terkadang harus berulang kali karena kita bekerja dengan asas kehati-hatian," Kata Mukhzan.
 
Tentulah proses tugas yang dibebankan kepada pihak kejaksaan ini, bukanlah perkara mudah, karena berkaitan dengan pertimbangan-pertimbangan hukum disaat menentukan status saksi menjadi tersangka, yang pada akhirnya melakukan penuntutan kepada tersangka.
 
Yang paling menarik dan menjadi sebuah ironi adalah, ketika kepada Reporter radarriaunet.com, Humas Kajati Riau, Mukzan, menjelaskan "Terus terang, Kajati Riau terasa sangat terkendala dalam penuntasan sebuah perkara, dikarenakan kurangnya SDM dan anggaran," katanya.
 
"Dalam hal rekrutmen tenaga penyidik, kita sudah 2 tahun melakukan moratorium," katanya. "Jadi dengan tenaga penyidik di kejaksaan Riau dengan jumlah 6 orang yang sekarang ini dirasa sangat kurang, mengingat banyaknya kasus yang dilaporkan, contohnya korupsi, " katanya.
 
Menurutnya pemangkasan anggaran hingga 60% pada tahun ini merupakan kebijakan yang tidak relevan, mengingat intensitas kerja kejaksaan semakin padat dan meningkat, sehubungan dengan banyaknya berbagai kasus yang harus ditangani.
 
Hal itu dikatakanya dalam sesi wawancara dengan radarriaunet.com, terkait dengan banyaknya kasus yang masih tertahan dan mandek di kejaksaan, yang mana hal ini menjadi pertanyaan semua pihak.
 
Menurutnya berdasarkan sistem penganggaran tahunan dari pusat, pihak kejaksaan tinggi Riau tahun ini hanya di bekali anggaran untuk menyelesaikan 2 perkara.
 
"Bidang intelejen yang merupakan satuan petugas penyelidikan pun, tidak punya anggaran," katanya.
 
Berdasarkan pemaparan Mukhzan kepada radarriaunet.com ini, jelaslah bahwa kenyataan ini berbanding terbalik dari semangat pemerintah pusat, dalam upaya pemberantasan korupsi yang mana belakangan ini presiden Jokowi sering menggembar gemborkan diberbagai media dan disetiap kesempatan bahwa segala tindak pidana korupsi tidak ada ampun dan harus dibasmi.
 
Menurut Mukhzan, agar pelayanan di kejaksaan tinggi Riau dapat berjalan dengan maksimal dan sesuai harapan masyarakat, sebaiknya pihak DPR RI dalam hal ini sebagai legislator budgeting dapat menyesuaikan anggaran dengan jumlah perkara yang harus diselesaikan.
 
 
 
Feri Sibarani/radarriaunet.com