Proses Hukum Korupsi 54 Miliyar di PTPN 5 Riau Belum Jelas.

Administrator - Senin, 20 Juni 2016 - 08:34:16 wib
Proses Hukum Korupsi 54 Miliyar di PTPN 5 Riau Belum Jelas.
PT. PN V Jalan Rambutan, Pekanbaru. ttc
RADARRIAUNET.COM - Tindak pidana korupsi kini sudah tidak asing lagi di republik yang kaya dan berlimpah akan sumber daya alam, dimana sektor- sektor komiditi unggulan dari berbagai daerah sangat memberikan nilai ekonomi yang tidak sedikit,  dan hal itu menjadi sebuah tantangan tersendiri bagi setiap pemangku jabatan dalam hal penggunaan hak dan wewenangnya.
 
Koperasi Karyawan (Kopkar) adalah sebuah nama dari badan usaha resmi yang bertepatan berada di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) PTPN 5 Provinsi Riau, konon katanya terendus sebuah kasus dugaan korupsi dengan nilai yang fantastis yaitu 54 miliyar rupiah.
 
Kasus korupsi di badan usaha koperasi karyawan ini, bermula saat manejemen koperasi mengajukan pinjaman dana 54 miliyar ke pihak BNI 46 Pekanbaru, dengan sistem pengembalian kredit melalui pemotongan langsung atas gaji seluruh karyawan PTPN 5.
 
Ternyata pihak BPKP Provinsi Riau mencium aroma tidak sedap, dalam hal penyaluran dana koperasi yang dimaksud, sehingga pada saat yang tepat, pihak BPKP Provinsi Riau melakukan audit investigasi terhadap proses penyaluran dana. Ternyata paket pengajuan anggaran sebesar 54 miliyar dengan mengatas namakan Kopkar dan gaji karyawan sebagai kompensasi adalah fiktif semata.
 
Dikatakan fiktif adalah sebab dari hasil investigasi BPKP didapati bahwa penyaluran dana yang dimaksud bukanlah kepada karyawan PTPN 5, seperti dalam berkas pengajuan, melainkan terjadi pengalihan fungsi anggaran, yaitu kepada pembelian lahan dengan luas 700 hektar. Lahan tersebut mengalami permasalahan sengketa dengan sejumlah masyarakat, yang mana hal ini menjadi permasalahan silang, dan menambah poin permasalahan baru.
 
Yang lebih parah lagi adalah, menurut sumber media merdeka.com, dalam rilisnya 11/1/2016 dikatakan, pihak Kadiv humas polda Riau melaui AKBP Guntur mengatakan "Kasus ini terjadi pada tahun 2008 silam, pengajuan kredit kepada pihak BNI pun, tidak diketaui oleh karyawan, dan pemotongan gaji karyawan  atas pinjaman kepada pihak BNI juga dilakukan secara diam-diam," katanya.
 
Dalam proses audit investigasi yang dilakukan oleh pihak BPKP Provinsi Riau, dalam tindak pidana korupsi dengan modus operandi pengajuan kredit fiktif ini, ditemukan besaran kerugian negara sebesar 13 miliyar.
 
Kasus yang melibatkan beberapa orang saksi ini, sudah berada dalam penanganan pihak Polda Riau melaui Direktorat Reserse Kriminal Khusus, melalui kasi penhum dan humas Kajati Riau, Mukhzan mengatakan, bahwa berkas perkara sudah dimasukkan ke kajati Riau, namun dikembalikan lagi ke Polda karena terdapat sejumlah kekurangan," katanya.
 
Menurut jaksa peneliti, terdapat tindak pidana pelanggaran dalam hal penyaluran anggaran, jadi diperlukan bukti tambahan melalui proses investigasi dari pihak BI Pusat.
 
Sejauh ini, proses investigasi dari pihak BI Pusat atau proses hukum yang sudah berjalan terkait kasus korupsi di PTPN 5 ini nyaris tidak terdengar lagi kabar beritanya, alias belum jelas. Dalam pengungkapan tindak pidana korupsi yang bernilai tinggi seperti pada kasus PTPN 5 ini, memang dibutuhkan kehadiran penegak hukum, bukan saja kredibel dan handal, tetapi sisi lain seperti tingkat moralitas, loyalitas, integritas, dan keimanan penegak hukum  sangat diperlukan, mengingat profesi itu sangat rentan terhadap upaya-upaya suap, dan gratifikasi yang dilakukan oleh para mania koruptor di negeri ini.
 
Feri Sibarani, STP/radarriaunet.com