Dirjen Pajak Pastikan Keamanan Data Kartu Kredit

Administrator - Sabtu, 11 Juni 2016 - 19:08:41 wib
Dirjen Pajak Pastikan Keamanan Data Kartu Kredit
Pernyataan tersebut menyusul banyaknya keluhan terkait kewajiban 23 bank penerbit kartu kredit untuk melaporkan data-data transaksi kartu kredit ke DJP. Dok: pilihkartu.com
RADARRIAUNET.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan masyarakat tidak perlu khawatir dalam melakukan transaksi kartu kredit karena data yang diserahkan dari bank dijaga dengan aman.
 
Pernyataan tersebut menyusul banyaknya keluhan terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39/PMK.03/2016 yang mewajibkan 23 bank penerbit kartu kredit untuk melaporkan data-data transaksi kartu kredit ke DJP dengan tenggat waktu 31 Mei lalu. 
 
Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi mengharapkan semakin banyak masyarakat yang menggunakan kartu kredit dalam bertransaksi, sehingga meminimalisir menggunakan pembayaran tunai.
 
"DJP sangat mendukung transaksi cashless. Karena sekarang banyak sekali transaksi online, e-commerce, dan lain sebagainya. Jadi, kita tidak menghalangi atau menakut-nakuti orang menggunakan kartu kredit karena memang ketentuan dan wewenang ini diberikan kepada kita," ungkap Ken di kantornya, Jumat (10/6).
 
Bahkan ke depannya, Ken mengharapkan agar penggunaan transaksi tunai dapat diminimalkan dan beralih ke transaksi kartu kredit.
 
Ken menekankan, setiap nasabah kartu kredit tidak akan dibebani pajak lagi sebab pemilik kartu kredit adalah nasabah peminjam dan yang dirahasiakan adalah nasabah peminta sesuai dengan Undang Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) Pasal 35A.
 
"Jadi tidak perlu takut, karena tidak dikenakan pajak dan datanya aman karena kami menjaga data tersebut," tambah Ken.
 
Hal ini ia sampaikan menanggapi banyaknya nasabah sejumlah bank yang menutup aktivasi kartu kredit karena kekhawatiran data kartu kredit yang dapat diakses oleh DJP.
 
Ia mengatakan, masyarakat tidak perlu takut akan hal ini karena kewenangan ini memang telah sesuai dengan UU KUP Pasal 35A tentang pelaksanaan ketentuan kewajiban pemberian data dan informasi kepada DJP yang digunakan untuk kepentingan penerimaan negara.
 
Terkait instruksi DJP kepada sejumlah bank untuk melaporkan data transaksi nasabahnya, Ken mengaku saat ini bank-bank tersebut sudah menyetujui dan sudah tiga bank yang telah melaporkan data transaksi nasabahnya.
 
"Jadi sudah tiga bank yang melaporkan. Sisanya masih diproses, mereka ini tengah meneliti data dan takutnya ada kesalahan. Tapi mereka sudah sepakat dan keluhan hanya karena proses teknis saja tapi bukan keberatan," jelas Ken.
 
cnn/radarriaunet.com