RADARRIAUNET.COM - Pemerintah siap memberikan bantuan subsidi sebesar 25 persen dari harga rumah murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bekerja di sektor informal seperti pedagang, nelayan, dan petani. Syaratnya, mereka harus memiliki tabungan yang sudah terisi minimal 5 persen dari harga rumah tersebut.
Sementara 70 persen selebihnya akan ditutup melalui pinjaman bank yang bekerja sama dengan pemerintah dalam menjalankan program 1 juta rumah murah.
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitorus menjelaskan, skema baru pemberian subsidi rumah murah berbasis tabungan tersebut akan dimulai tahun depan. Dengan skema tersebut, Maurin menyebut perbankan tidak akan kesulitan lagi dalam menilai kelayakan kemampuan finansial MBR yang ingin memiliki rumah murah.
“Kesulitan perbankan menilai penghasilan masyarakat informal itu kan karena tidak ada informasi. Tetapi kalau dia sudah menabung setiap bulan kan kelihatan dari situ pendapatannya,” tutur Maurin, akhir pekan lalu.
Skema ini berbeda dengan yang ditawarkan Tabungan Perumahan Raktyat (Tapera) di mana uang tabungan akan disetor oleh pemberi kerja dan pekerja serta baru bisa dimanfaatkan setelah peserta bergabung selama setahun.
Maurin mengungkapkan, tahun depan pemerintah akan melakukan uji coba dengan memberikan bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan kepada 5 ribu calon penerima bantuan di enam hingga delapan kabupaten/kota di Indonesia.
“Kemudian 2018 nanti akan meningkat menjadi 35 ribu (penerima bantuan), dan pada 2019 menjadi 40 ribu hingga 50 ribu (penerima bantuan),” ujarnya.
Subsidi Rp3 Triliun
Rencananya, untuk menjalankan program ini selama periode 2017-2019 pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp3 triliun.
Disebutkan Maurin, ada dua bank pelat merah yang telah bersedia berpartisipasi mensukseskan program ini yaitu PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI).
“Jadi yang sudah mau ikut untuk kegiatan ini ada dua bank yaitu BRI dan BTN,” ujarnya.
Terkait kisaran harga rumah dan besaran pendapatan bulanan peserta, Maurin mengatakan kedua hal itu masih dikaji. Kemungkinan, pendapatan maksimal per bulan calon peserta program ini tak lebih dari Rp6 juta.
Saat ini, lanjut Maurin, Kementerian PUPR tengah menyusun Peraturan Menteri PUPR terkait yang diperkirakan rampung pada Oktober mendatang.
Selain bantuan pembiayaan berbasis tabungan, Kementerian PUPR tahun depan juga akan meluncurkan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Mikro.
Dalam skema ini, pemerintah akan menggandeng perusahaan pembiayaan untuk memberikan bantuan kredit pembangunan rumah kepada MBR yang penghasilannya belum bisa masuk kategori penerima bantuan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Masyarakat yang bisa mengakses program FLPP adalah mereka yang memiliki penghasilan maksimum sebesar Rp3,5 juta untuk rumah tapak dan Rp5,5 juta untuk apartemen kecil.
“KPR mikro itu untuk jangka pendek 3-5 tahun, jumlah (pinjman) nya relatif kecil, dengan bunga lebih tinggi dari standar FLPP tapi di bawah bunga komersial,” ujarnya.
Guna mensukseskan program ini, pemerintah pusat akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan peserta program KPR Mikro tidak kesulitan dalam mengurus admnistrasi terkait misalnya dalam membuat sertifikat tanah.
Saat ini, aturan terkait program ini juga masih disusun oleh Kementerian PUPR.
Lebih lanjut, Maurin menyebutkan tahun depan pemerintah belum akan menghapus program FLPP di mana pemerintah memberikan bantuan subsidi bunga sehingga bunga cicilan KPR menjadi hanya 5 persen per tahun.
cnn/radarriaunet.com