BANGKINANG (RRN) - Kejaksaan Negeri Bangkinang menggeledah kantor Perusahaan Daerah Kampar Aneka Karya di Jalan Sudirman Nomor 12 A, tepat di depan SMA Negeri 1 Bangkinang, Rabu (12/8/2015).
Penggeledahan dilakukan oleh lima orang tim Kejari Bangkinang mengenakan rompi Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Beny Siswanto.
Tim menyisir seluruh ruangan tanpa terkecuali. Setiap lemari berisi dokumen perusahaan plat merah itu pun ikut diobok-obok dan tak satupun yang dilewatkan. Satu per satu bundelan dokumen diperiksa. Alhasil, dua kotak kardus disita dan dibawa ke Kantor Kejari Bangkinang.
Kasi Pidsus Beny Siswanto mengungkapkan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti surat yang terkait dengan penyimpangan penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kampar untuk PD KAK.
Beny mengatakan, dokumen yang dibawa berhubungan dengan keuangan unit usaha PD KAK. Di antaranya, Taman Rekreasi Stanum, Percetakan dan Advertising serta Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Batu Langka Kecil yang berbatasan dengan Rokan Hulu.
Menurut Beny, dokumen yang diamankan khusus untuk kegiatan tahun 2014. "Dokumen yang ada hubungannya dengan SPJ (Surat Pertanggungjawaban)," ungkapnya. Ditanya dokumen tahun 2012 dan 2013, ia mengatakan, masih dalam penyelidikan.
"Sebenarnya kita melakukan penyelidikan untuk tahun 2012 sampai 2014. Tapi sekarang masih fokus untuk tahun 2014," ujar Beny. Dikatakan, sebagian besar dokumen 2013 telah diamankan. "Mungkin sudah semua di kantor (Kejari)," katanya.
Sebelumnya, Kejari Bangkinang telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Yakni, Herman Thamrin selaku Direktur PD KAK dan Bakhri Yusuf alias Bayu selaku Manajer Keuangan.
Penyertaan modal yang bersumber dari APBD Kampar 2012, 2013 dan 2014 ada Rp5 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. Kejari Bangkinang memperkirakan kerugian negaranya berkisar Rp300 juta. (tpc/rr)