Mengaku Memimpin PT PLM Hanya Diatas Kertas, 3 Terdakwa Karlahut di Inhu Mohon Divonis Bebas

Administrator - Jumat, 10 Juni 2016 - 12:34:21 wib
Mengaku Memimpin PT PLM Hanya Diatas Kertas, 3 Terdakwa Karlahut di Inhu Mohon Divonis Bebas
ilustrasi. bmci
RADARRIAUNET.COM - Setelah dituntut JPU (jaksa penuntut umum) Kejaksaan negeri Rengat selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, ketiga terdakwa kasu Karlahut (kebakaran hutan dan lahan) PT PLM (palm lestari makmur) tersebut ajukan pembelaan (pledoi).
 
Dalam pembelaan yang dibacakan oleh masing-masing terdakwa itu, diantaranya Niscal Mahendra Kumar Chotai (India), Edmon Jhon Pereira (Malaysia) dan IIng Joni Priatna (Indonesia), menyatakan mereka tidak bersalah dan tidak bertanggung jawab atas kasus tersebut.
 
Pasalnya, ketiga terdakwa yang merupakan para petinggi perusahaan itu menyatakan tidak bersalah dan tidak bertanggung jawan atas kasus tersebut. Dengan demikian, para terdakwa itu meminta majelis hakim dapat mempertimbangkan pembelaan mereka dan dapat menjatuhi vonis bebas terhadap mereka.
 
"Diatas kertas, memang kami yang menjabat direktur dan manager PT PLM, namun kenyataannya kami hanyalah sebagai buruh pekerja yang tidak punya kompetensi mengurus semua legalitas perusahaan itu," ucap Edmond John Pereira saat membacakan pembelaannya.
 
Hal yang sama juga diungkap oleh dua terdakwa lain. Dengan demikian, mereka berharap agar yang mulia majelis hakim dapat mempertimbangkan pembelaan mereka dan sekiranya dapat membebaskannya dari segala tuntutan, tukasnya.
 
Seperti biasanya, sidang Karlahut PT PLM tersebut langsung dipimpin Ketua PN Rengat Moh Sutarwadi dengan hakim anggota David Darmawan dan Wiwin Sulistya. Sementara JPU Kejari Rengat dipimpin langsung Kasi Pidana Umum Nur Winardi dan Rulliff Yuganitra. 
 
 
teu/grc/radarriaunet.com