RADARRIAUNET.COM - Masyarakat Kuansing telah sukses memilih pemimpin baru untuk 5 tahun kedepan. Dan proses pelantikan Bupati Mursini dan Wakil Bupati Halim pun telah dilakukan pada 1 Juni 2016 lalu. Selanjutnya pada tanggal 6 Juni 2016 Serah Terima Jabatan (Sertijab) antara Bupati dan Wakil Bupati yang lama kepada yang baru juga telah sukses digelar.
Acara Sertijab juga disaksikan langsung oleh Gubernur Riau Asyajuliandi Rahman di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kuansing. Dalam kesempatan itu, Gubri sangat mengharapkan agar Bupati Mursini dan Wabup Halim segera tancap gas melakukan perbaikan dan menggesa pembangunan dari berbagai sektor. Termasuk sektor wisata.
Senada dengan harapan Gubri, masyarakat Kuansing juga meminta agar pemerintahan Mursini-Halim (MH) segera melakukan pembenahan dan perbaikan birokrasi dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Kuansing. Penggantian para pejabat juga dipandang perlu dilakukan secepatnya. "Pergantian para pejabat diharapkan bisa menjadi momentum penting memperbaiki birokrasi. Perbaikan birokrasi yang dimaksud bertujuan membawa Kuansing memasuki zona bersih dan berwibawa. Sehingga pergantian pejabat di Kuansing ini bisa meningkatkan kepercayaan warga," ujar Ketua LSM Suluh Kuansing Nerdi Wantomes, Kamis (9/6/16).
Selain itu kata dia, penggantian itu juga akan mengubah kebiasaan bahwa aparat birokrasi siap melayani warga, bukan minta untuk dilayani. Menurut dia, penggantian pejabat itu harusnya diikuti dengan komitmen menyatukan yang seirama dengan Bupati dan Wakil Bupati Kuansing.Nerdi juga berharap pembenahan birokrasi ini dapat membangun keterbukaan kinerja aparat. Persoalan lain yang harus diselesaikan adalah meningkatkan tugas agar agar tidak tumpang tindih. “Pembenahan di lakukan disemua lini, karena permasalahan ada di semua sektoral. Pemimpin baru harus berani bertindak jika ditemukan penyimpangan dan kesalahan yang dilakukan staf di lapangan,” katanya.
Sementara itu, Chaidir Arifin selaku Ketua tim pemenangan Mursini-Halim juga mendorong agar pemimpin yang baru ini segera melakukan perbaikan didalam internal pemerintahan. Sehingga pemerintahan yang baru akan lebih luwes dalam bekerja."Lebih cepat itu lebih bagus, sehingga janji-janji kita saat kampanye tempo hari segera terealisasi," ucap Chaidir Arifin, Rabu(8/6/16).
Tak Ada Larangan Kepala Daerah Yang Baru Mengganti Pejabat Struktural. Tidak ada larangan maupun aturan yang mengikat bagi kepala daerah baru jika menggantikan pejabat struktural. Aturan tersebut hanya berlaku bagi petahana yang mencalonkan diri untuk periode berikutnya.
Menurut Pengamat Hukum Tata Negara (HTN) H Murlis Muhammad SH MHum menyebutkan, larangan dimaksud hanya berlaku bagi kepala daerah petahana yang hendak mencalonkan diri periode kedua.Seperti yang tertuang didalam pasal 71 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2015 disebutkan, petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum dan sesudah jabatan berakhir. Dalam UU tersebut ia menerangkan, tidak ada aturan yang melarang kepala daerah melakukan penggantian pejabat struktural enam bulan sejak dilantik.
Memang ada Larangan dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 162 ayat (3). Namun larangan tersebut tidak menimbulkan sanksi apapun bagi kepala daerah baru yang mengganti pejabat struktural," katanya. Sementara lanjut dia, berbeda halnya dengan petahana, jika melanggar di sanksi berupa pembatalan sebagai calon kepala daerah oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten / Kota dalam UU 1/2014 Pasal 71 ayat (4), lanjut Murlis, pasal 162 ayat (3) UU 8/2015 tidak diikuti ayat berikutnya berupa sanksi. Sedangkan larangan itu tidak jadi soal bagi kepala daerah baru, dengan kata lain, jika kepala daerah memandang perlu, boleh-boleh saja segera melakukan penggantian pejabat struktural.
"Jika baru dilantik mendagri/ gubernur, esok harinya bisa langsung memutasikan pejabat yang jadi bawahannya sesuai mekanisme," ujarnya seperti dikutif salah satu media.
Dia juga menjelaskan alasan patahana dilarang mengganti pejabat struktural itu. Kata dia, karena patahana dinilai mempunyai kaitan erat dengan kepentingan pemilihan kepala daerah. Sedangkan kepala daerah yang baru melakukan penggantian pejabat struktural didasari faktor kebutuhan untuk memperkuat tim kerja pemerintah daerah.