RADARRIAUNET.COM - Entah sedang berpikiran apa, pemuda berinisial LP (27) di Kota Dumai melakukan pelecehan seksual terhadap Badu (nama samaran, red) yang masih berusia 12 tahun. Disebuah Kantor Notaris di Jalan Bintan, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, Riau, pada tanggal 28 Mei 2016 lalu.
Informasi yang dirangkum awak media, awalnya LP saat itu hanya bermain-main dengan Badu dan teman-temannya. Habis itu, karena tak tahan menahan gairah yang bergejolak, LP menggelitiki alat vita Badu yang berjenis kelamin laki-laki. "LP melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, setelah orangtua korban (Badu, red) melaporkan hal itu ke Mapolres Dumai," kata Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Herfio Zaki saat dikonfirmasi awak media, Senin (6/6/2016) melalui Kepala Unit V PPA, Ipda Yusnelly.
Lanjutnya, ibu korban mengetahui si Badu alat vitalnya dihisap oleh LP dari teman korban. Setelah mengetahui cerita tersebut, orangtua korban melaporkan ke Ketua RT setempat, sebelum ke kantor polisi. LP dibawa oleh Ketua RT dan ayah korban ke Mapolres Dumai, pada Sabtu malam (4/6/2016). "Saat pelaku diserahkan, korban dan saksi tidak ada . Karena ayah korban, tidak tahu kalau anaknya sendiri yang menjadi korban. Akhirnya saksi dan korban, bisa kita mintai keterangan setelah menunggu beberapa lama," ungkapnya.
LP dijerat dengan pasal 82 nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Saat ini LP diamankan di Mapolres Dumai, guna penyelidikan lebih lanjut.
teu/grc/radarriaunet.com