Bupati Rokan Hulu Diperiksa KPK sebagai Tersangka

Administrator - Selasa, 10 Mei 2016 - 19:35:28 wib
Bupati Rokan Hulu Diperiksa KPK sebagai Tersangka
Bupati Rokan Hulu Suparman dicecar pertanyaan oleh wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. ANT
RADARRIAUNET.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Rokan Hulu Suparman sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pembelian dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) 2014 dan RAPBD 2015 di Provinsi Riau. Ini merupakan pemeriksaan perdana Suparman dengan statusnya sebagai tersangka.
 
Suparman keluar dari Gedung KPK, Selasa (10/5/2016) pukul 13.25 WIB setelah diperiksa selama kurang lebih 3,5 jam. Ketika diburu pewarta usai pemeriksaan, Suparman hanya berkata, "Semoga putusan KPK taat aturan. Kita percaya sama KPK."
 
Suparman mengaku, dicecar 30 pertanyaan. Namun, ia menampik penetapannya sebagai tersangka karena menerima suap sekitar Rp 900 juta.
 
"Tidak ada yang saya terima. Bukan saya," kata dia.
 
Suparman mengklaim, dalam kasus ini dirinya hanya dituduh sebagai perantara. Pasal yang dialamatkan kepadanya pun cuma Pasal 55 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
 
Suparman ditetapkan tersangka bersama dengan mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus pada Jumat (8/4/2016). Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan kasus yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Anas Maamun dan eks anggota DPRD Ahmad Kirjauhari.
 
Johar dan Suparman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Suparman ini adalah mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2014. Pada Pilkada serentak Desember 2015, Suparman terpilih sebagai Bupati Rokan Hulu.
 
Penetapan Suparman sebagai tersangka sempat membuat pelantikannya sebagai bupati tertunda. Namun, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tetap mengambil sumpah jabatan Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu pada Jumat (22/4/2016).
 
Tjahjo beralasan, pelantikan tersebut untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. Meski demikian, Tjahjo memastikan akan memberhentikan kepala daerah jika dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
 
 
Alex harefa/mtvn/RRN