Mobil Uber dan Grab Tak Boleh Pakai STNK Pribadi

Administrator - Jumat, 22 April 2016 - 18:01:01 wib
Mobil Uber dan Grab Tak Boleh Pakai STNK Pribadi
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto (tengah) bersama Kadishub Andri Yansyah saat memberikan pernyataan terkait Peraturan Menteri no. 32 tahun 2016. Hani Nur Fajrina CNN
RADARRIAUNET.COM - Selain soal tarif, Kemenhub juga mengatur soal bentuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari para mitra pengemudi Grab dan Uber.
 
Dijelaskan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto, di dalam pasal 18 ayat (3) di Permen No. 32 Tahun 2016 tersebut menyinggung soal kewajiban berbadan hukum, serta perubahan identitas STNK mobil yang digunakan sebagai armada dari kepemilikan pribadi menjadi milik perusahaan.
 
Menurut penjelasan Pudji, jika ada individu yang memiliki mobil pribadi dan ingin mendaftarkan diri sebagai mitra Uber atau Grab, statusnya maka harus terdaftar secara hukum sehingga pemerintah menyatakan, STNK tersebut harus diubah.
 
"Bisa juga di-cc nama pengguna. Saat evaluasi, kami juga putuskan bahwa perlu ada semacam perjanjian antara dengan perusahaan dengan yang bersangkutan ke notaris bahwa aset mobil itu adalah miliknya," terang Pudji.
 
Singkatnya, STNK pemilik mobil pribadi setidaknya harus dilakukan balik nama terlebih dahulu dan pemerintah sangat menyadari hal ini memang perlu biaya.
 
"Ya kalau mau usaha, jangan mau enak sendiri ya harus modal sendiri dong. Ini memang poin krusialnya karena harus balik nama. Saya ingin tekankan, jangan sampai ada pungutan liar saat melalui proses ini," jelasnya lagi.
 
Sementara jika ia ingin berhenti menjadi mitra pengemudi, STNK tersebut bisa kembali ke STNK biasa atau mobil pribadi.
 
Lebih lanjut mengenai proses perekrutan jumlah pengemudi, pemerintah menginginkan hal tersebut harus dilakukan oleh mitra koperasi masing-masing agar daftar dan informasinya lebih jelas. Grab dan Uber dengan kata lain, tidak diperbolehkan merekrut pengemudi.
 
Kemudian Kadishub DKI Jakarta Andri Yansyah pun menjelaskan soal konsistensi ajuan jumlah armada yang dioperasikan oleh Grab dan Uber.
 
Sebelumnya Andri menyebutkan, Uber telah maengajukan 8.000 unit armada ke Trans UB, sedangkan Grab mengajukan sekitar 5.000 unit armada ke PPRI.
 
Dijelaskan Andri, pemerintah pun akan tegas soal sanksi terkait pendaftaran jumlah armada tersebut.
 
"Misal, Grab-kan mendaftarkan 5 ribu unit tapi dia malah membangkang dengan mengoperasikan 10 ribu unit, nah kami akan beri sanksi berat dari situ. Saya pribadi sih bisa saja mengusulkan ke polisi untuk tangkap dan tidak boleh keluar," katanya.
 
 
cnn/ dw/rrn/h24