Korupsi Pengadaan Lahan untuk Pelabuhan

Kejati Riau: Jika Diperlukan, Bupati Meranti akan Diperiksa dalam Kasus Pelabuhan Dorak

Administrator - Rabu, 16 Maret 2016 - 20:15:53 wib
Kejati Riau: Jika Diperlukan, Bupati Meranti akan Diperiksa dalam Kasus Pelabuhan Dorak
PEKANBARU (RRN) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menetapkan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Pelabuhan Dorak di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
 
Keempat tersangka ini diantaranya mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Meranti berinisial Z, Kepala BPN berinisial SI, Kabid Aset di Pemkab Meranti berinisial MH, dan satu lagi berinisial AA, dari pihak swasta yang merupakan penerima kuasa penjual tanah.
 
Mereka jadi tersangka, setelah Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menemukan adanya indikasi keterlibatan sejumlah pejabat Pemda Kepulauan Meranti. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka, empat orang," ujar Pelaksana Harian Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Rohim, Senin (14/3/2016). 
 
"Penetapan tersangka keempatnya dilakukan berdasarkan Sprindik nomor 01/N.4/Fd.1/03/2016, dengan melewati proses penyelidikan, dan pengumpulan keterangan serta barang bukti," beber dia. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa keterangan tambahan dari tiga saksi lainnya.
 
Saksi tersebut adalah Yuliarso selaku mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Kepulauan Meranti, Sugeng dari pihak perantara dan Simin selaku pemilik tanah. Bahkan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lainnya dalam kasus ini.
 
Sementara itu keterangan terbaru dari Kejati Riau yang diperoleh oleh awak media, mengatakan - jika diperlukan, Bupati Meranti itu akan diperiksa dalam kasus Pelabuhan Dorak. Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Irwan Nasir akan dipanggil penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau jika keterangannya memang dibutuhkan dalam dugaan korupsi ganti rugi lahan pembangunan Pelabuhan Dorak tersebut.
 
"Kalau memang dibutuhkan, maka yang bersangkutan akan dipanggil," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, Rabu (16/3/2016). Namun sejauh ini, Kejati Riau belum mengagendakan pemeriksaan Ketua DPW Partai Amanat Nasional itu. Alasanya, penyidik masih memeriksa saksi-saksi lainnya untuk tersangka yang telah ditetapkan.
 
"Masih fokus kepada saksi-saksi untuk melengkapi berkas tersangka yang sudah ditetapkan," tegas Muhkzan. 
 
GRC/ RRN/ PNC