Pekanbaru (RRN) - Karena lahannya ilegal, maka Firdaus MT diminta bertanggungjawab mengembalikan uang itu ke kas daerah Pemko Pekanbaru. Hal itu diungkap Lembaga Advokasi Bantuan Hukum (LABH) Riau, Mayandri dan Edward kepada awak media. Menurutnya, status lahan itu masih dalam Hutan Tanaman Produksi (HTP). Sehingga perlu izin pelepasan dari kementrian. Tetapi hingga kini, izin tersebut belum ada.
"Lahan perkantoran itu statusnya adalah Hutan Tanaman Produksi (HTP) yang harus ada izin pelepasannya dulu dari kementrian. Lahan itu hingga kini tidak punya izin. Jadi kita minta Pemko hentikan dulu kegiatan pembangunannya sampai izinnya jelas. Karena lahan itu ilegal, makanya pembangunan disana itu tidak punya IMB dalam membangunnya. Seharusnya selaku pemerintah mestinya memberi teladan yang baik kepada masyarakat. Coba saja jika masyarakatnya yang punya bangunan dan tidak ada IMB dalam membangun, pasti sudah dibongkar bangunannya oleh Pamong Praja Pemko,"terang Edward.
Untuk diketahui Pemko Pekanbaru selalu berdalih bahwa lahan tersebut menunggu RTRW yang baru. Padahal, kata Edward, RTRW yang baru dimaksud belum akan keluar hingga kini. Meskipun RTRW baru nantinya keluar, Edward peringatkan bahwa Firdaus MT dan Pemko akan tetap dijerat hukum akibat telah melanggar aturan yang hingga saat ini masih berlaku.
"Ada UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan. Kalau kawasan hutan produksi yang dapat dikonfersi, harus ada izin pelepasan hutan dari menteri LHK (Lingkungan Hidup & Kehutanan) dan Mendagri, tapi Pemko ngga ada. Dalih Pemko soal RTRW yang belum disahkan tidak bisa diterima. Karena Pemko saat melakukan perencanaan pembangunan telah melanggar Undang-undang yang sah dan berlaku hingga saat ini. Untuk itu kita minta Firdaus MT kembalikan dana Rp680 M ke kas Pemko Pekanbaru. LABH Riau telah membuat surat permohonan kepada menteri terkait. Surat itu perihal penghentian sementara pengerjaan komplek kantor Pemko Pekanbaru. Surat dikirim Senin kemarin itu langsung ditujukan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri dan juga kepada KPK,"pungkas Edward.
Terkait hal ini, pihak Pemko Pekanbaru belum berhasil di konfirmasi hingga berita ini diterbitkan.
FRC/ RRN