PEKANBARU (RRN) - Beberapa orang oknum di Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis, Provinsi Riau, dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam, lantaran diduga bermain kasus dan melakukan pemerasan terhadap dua orang warga sipil, yang sebelumnya mereka tangkap.
Menurut informasi yang dirangkum GoRiau.com, pemerasan tersebut bermula ketika tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis melakukan pengembangan kasus terhadap seseorang yang diduga ada kaitannya dengan peredaran narkoba. Singkat kata, tim pun melakukan penggrebekan disebuah lokasi di Bengkalis, pada September lalu.
Namun sayang, petugas tidak menemukan orang yang dimaksud, dan hanya mendapati dua orang warga sipil yang masih berusia remaja. Mereka langsung dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa.
Hasilnya, dua orang remaja ini tidak terbukti sebagai penyalahguna narkoba. Ini dikuatkan dengan tidak adanya barang bukti, bahkan tes urine yang mereka jalani hasilnya negatif sebagai pengguna barang haram tersebut.
Walau begitu, petugas ternyata tidak serta merta membebaskan dua remaja tersebut. Bahkan dugaannya, ada beberapa oknum polisi disinyalir meminta uang alias 86 kasus, jika mereka ingin bebas. Inilah yang akhirnya berbuntut panjang, karena pihak keluarga dua remaja tersebut merasa diperas, padahal tidak terbukti bersalah.
Kabid Propam Polda Riau, AKBP Anggoro Sukartono, Senin (16/11/2015) membenarkan terkait laporan itu. "Dugaannya yang terjadi seperti itu. Penyidik Propam sudah berangkat ke Bengkalis minggu (pekan) lalu untuk memeriksa tiga orang warga sebagai saksi. Sementara ini, saya belum menerima laporan seperti apa hasilnya. Pastinya kasus ini masih diproses," sebutnya.
"Kasus ini masih dalam proses. Proses hukum itu berlangsung lama, karena harus ada bukti yang benar-benar bisa untuk membuktikan tindakannya. Kita konsisten, begitu juga Kapolda, kita akan tegas menindak jika ada personil yang diduga melakukan penyimpangan," pertegasnya. (grc)