JAKARTA (RRN) - Tahun ini pemerintah menyediakan dana untuk subsidi pembiayaan rumah lewat skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) Rp 5,1 triliun. Sayangnya, hingga Juli 2015 lalu, dana tersebut sudah habis untuk membiayai 87.683 unit rumah.
Namun pemerintah punya solusi lain, untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tetap bisa memiliki rumah dengan biaya yang terjangkau.
Pertama adalah, Bantuan Uang Muka (BUM) perumahan dengan total nilai Rp 220 miliar, yang bersumber dari dana kompensasi penurunan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan pemerintah akhir tahun lalu.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Perumahan, Maurin Sitorus mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 42/PRT/M/2015 disebutkan, setiap rumah tangga yang memenuhi persyaratan akan mendapat bantuan uang muka Rp 4 juta per unit rumah.
"Dari Rp 220 miliar, ada 55.000 unit rumah yang bisa mendapat bantuan uang muka perumahan Rp 4 juta per rumah," jelas Maurin, usai diskusi di Hotel Sahid, Jakarta, Senin (9/11/2015).
Kedua, kata dia, adalah Subsidi Selisih Bunga (SSB) yang bersumber dari dana operasional Badan Layanan Usaha (BLU) Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Rp 57,51 miliar.
Maurin mengatakan, dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 112 Tahun 2015 disebutkan, dana ini akan digunakan untuk memberikan subsidi selisih bunga terhadap masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Dengan bantuan ini, MBR dapat mengangsur KPR dengan bunga hanya 5%, jauh lebih rendah ketimbang bunga KPR tanpa subsidi yang bisa lebih dari 10%. "Dana ini (Rp 57,51 miliar) diharapkan bisa membiayai sebanyak 42.500 unit rumah MBR," jelas dia.
Bila diakumulasikan diharapkan hingga akhir 2015 ada tambahan 97.500 rumah tangga MBR lagi bisa dibantu pembiayaan perumahannya. "Dengan tambahan dana itu, kita yakin Program Sejuta Rumah Rakyat akan terbantu," pungkas Maurin. (dna/dnl/fn)