SELATPANJANG (RRN) - Di Kabupaten Kepulauan Meranti, ada satu jenis alat tangkap ikan yang tidak berani dikeluarkan izin oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP). Pasalnya, alat tangkap yang diciptakan sendiri oleh masyarakat setempat belum masuk dalam kategori alat tangkap nasional.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala DKP Meranti, Drs Askandar, ketika dihubungi awak media , Minggu (8/11/2015).
Kata Askandar, modelnya juga seperti alat tangkap sondong, berbentuk segitiga. Alat ini dioperasionalkan dengan dua kapal kayu (kiri dan kanan, red), sementara alat ini berada di tengah antara kapal kayu itu.
Sementara untuk kedalaman, alat ini diyakini tidak sampai ke permukaan pantai. Tetapi hanya 0,5 meter dari permukaan pantai.
"Alat ini menangkap ikan permukaan, yaitu khusus ikan teri, ini satu-satu alat tangkap yang lain modelnya," kata Askandar.
Akibat dari bentuknya yang belum familiar, nelayan terkait belum mendapatkan izin penggunaan dari DKP. "Alat tangkap itu tidak resmi. Alat tangkap itu harus dibikin analisisnya, baru nanti kita ajukan ke pusat untuk dimasukkan dalam alat tangkap nasional," ujar Askandar lagi.
Sementara itu, ketika disinggung apakah jenis alat tangkap ini berpotensi merusak ekosistem laut, menurut Askandar alat tangkap jenis ini tidak berbahaya. Selain Ia tidak sampai ke dasar laut, alat ini pun khusus menangkap ikan teri. "Pantai kita tidak ada karang seperti di tempat lain. Alat ini tidak berbahaya," kata Askandar. (gor/fn)