Pembunuhan Sadis di Rumbai, Pekanbau,

Dua Pelaku Dihukum 20 Tahun Penjara

Administrator - Senin, 09 November 2015 - 12:56:48 wib
Dua Pelaku Dihukum 20 Tahun Penjara

Dua pelaku pembunuhan yang terjadi di Rumbai, Pekanbaru dinyatakan bersalah. Hakim PN Pekanbaru jatuhi hukuman bagi keduanya 20 tahun penjara.

PEKANBARU (RRN) - Ade Irawan Saputra alias Putra alias Bocet dan Hijrah Saputra alias Dait, yang merupakan dua pelaku pembunuhan sadis terhadap korbannya, Rudi alias Adi Lelek (32) warga Pekanbaru. Dijatuhi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, selama 20 tahun penjara.

Kedua terdakwa yang terbukti secara sah menghilangkan nyawa orang lain sesuai Pasal 340 KUHP, tetang pembunuhan berencana.

" Menghukum kedua terdakwa masing masing denguan pidana penjara selama 20 tahun kurungan," jelas majelis hakim yang diketaui M Ginting SH, pada sidang yang digelar Kamis (5/11/15) sore.

Putusan majelis hakim yang ringan dari tuntutan jaksa tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir pikir.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Oka Regina SH. Menjatuhkan tuntutan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Karena kedua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan dengan berencana. Sesuai Pasal 340 KUHP.

Seperti diketahui, Ade Irawan Saputra alias Putra alias Bocet (25) dan Hijrah Saputra alias Dait (27), dihadirkan kepersidangan. Atas perbuatannya yang tega membunuh secara sadis dengan cara membakar korbannya, Rudi alias Adi Lelek (32).

Perbuatan sadis Bocet dan Dait, dibantu dua rekannya, Gendon (DPO) dan Budi (DPO). terjadi pada Sabtu (21/02/15) dinihari lalu.

Dimana pemicunya masalah sepele., Bocet merasa kesal karena berkali-kali dituduh mencuri handphone milik korban. Kekesalan itulah yang akhirnya membuat Bocet jadi gelap mata dan nekat menghabisi nyawa rekannya sendiri yaitu, Rudi.

Peristiwa berdarah itu berawal. Ketika mereka berlima (termasuk korban) bertemu di sebuah bengkel tepat di persimpangan Jalan Sudirman - Jalan Samratulangi. Bocet bersama Dait, Gendon dan Budi datang dengan mengendarai dua sepeda motor menemui korban.

Saat bertemu di bengkel. Bocet dituduh mengambil handphone Adi Lelek (korban). Padahal sudah saya bilang gak ada. Tapi dia tetap menuduh lagi. Saya kesal dan langsung memukul wajahnya dua kali.

Kemudian korban dipaksa naik ke motor Beat, menuju ke sebuah lahan kosong dekat lapangan bola di Palas, Rumbai, dan korbanpun dianiaya.

Mengingat korban masih bernafas. Bocet kemudian menyuruh Gendon membeli bensin, dan korban kemudian dibakar. (har/fn)