Radarriaunet | Jakarta/Pekanbaru – Bupati Rokan Hilir (Rohil), Bistamam, resmi dilaporkan ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) atas dugaan serius terkait pembuatan dan penggunaan ijazah palsu. Laporan ini berfokus pada keabsahan ijazah Sekolah Menengah Ekonomi Atas (SMEA) atas nama Bistamam Hanafi, yang dikeluarkan oleh SMEA PGRI Pekanbaru pada tahun 1968.
Pelaporan ini diajukan oleh Muhajirin Siringo Ringo pada Senin, 5 Mei 2025. Pihak pelapor berharap aparat kepolisian dapat segera mengungkap tuntas kebenaran di balik dugaan tindak pidana ini, mengingat status Bistamam sebagai pejabat publik tertinggi di Kabupaten Rohil.
Empat Kejanggalan Mencolok pada Ijazah SMEA.
Dalam keterangannya kepada wartawan belum lama ini, Muhajirin Siringo Ringo membeberkan setidaknya empat kejanggalan fundamental yang menguatkan dugaan bahwa ijazah SMEA tersebut adalah palsu atau dibuat secara tidak sah:
1. Perbedaan Data Identitas
Terdapat perbedaan signifikan pada nama yang tercantum di dokumen ijazah dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bupati Bistamam.
?Di Ijazah: Tertulis nama lengkap Bistamam Hanafi.
Di KTP: Hanya tertulis nama Bistamam.
Selain itu, Muhajirin juga menyoroti adanya perbedaan pada tanda tangan antara yang tertera di ijazah dan tanda tangan Bupati Bistamam yang dikenal publik.
2. Kondisi Tinta yang Tidak Wajar
?Meskipun ijazah tersebut diklaim diterbitkan pada tahun 1968, yang berarti usianya sudah mencapai 57 tahun pada saat pelaporan, tinta yang digunakan untuk penulisan terlihat masih segar. Kondisi tinta yang terlalu baru ini dianggap tidak sesuai dengan usia dokumen yang seharusnya sudah mengalami degradasi alami.
3. Inkonsistensi Ejaan Bahasa Indonesia
Kejanggalan terbesar yang bersifat historis dan linguistik adalah inkonsistensi penggunaan sistem ejaan dalam ijazah yang sama.
Teks Mesin Ketik: Tulisan yang dicetak menggunakan mesin ketik diduga masih menggunakan Ejaan Republik (atau Ejaan Soewandi), yang berlaku hingga tahun 1972.
Teks Tulisan Tangan: Sementara itu, tulisan tangan pada bagian ijazah sudah mengikuti Ejaan Yang Disempurnakan (EYD), yang baru diresmikan pada tahun 1972, atau empat tahun setelah ijazah itu diterbitkan..
Muhajirin menilai mustahil ijazah yang diterbitkan tahun 1968 sudah menggunakan sistem ejaan yang baru disahkan di tahun 1972, kecuali ijazah tersebut dibuat ulang atau dipalsukan setelah era EYD..
Kontroversi Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) SD dan SMP
Selain dugaan pemalsuan ijazah SMEA, Bupati Bistamam juga dihebohkan dengan beredarnya Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) miliknya di media sosial.
SKPI yang dikeluarkan oleh SDN 31 Pekanbaru dan SMPN 1 tersebut mengundang kecurigaan publik karena tidak mencantumkan nomor register ijazah dan nomor induk siswa (NIS) yang seharusnya menjadi elemen wajib dan vital dalam dokumen akademik.?Ketiadaan elemen formal ini membuat banyak pihak menduga SKPI tersebut cacat formil dan patut dipertanyakan keabsahannya.
Muhajirin Siringo Ringo menduga adanya "kongkalikong segitiga" yang melibatkan pihak Sekolah, Dinas Pendidikan, dan Bupati Bistamam dalam proses penerbitan SKPI yang janggal tersebut.
Menanggapi kejanggalan SKPI tersebut, Muhajirin menyatakan akan segera menempuh jalur hukum dan administrasi.
"Saya menduga ada kongkalikong segitiga antara Sekolah, Dinas Pendidikan dan Bistamam. Dalam waktu dekat SKPI itu akan segera kita gugat ke PTUN Pekanbaru," tegasnya.
Namun, sebelum melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pelapor berencana mendatangi Kementerian Pendidikan terlebih dahulu untuk meminta klarifikasi resmi mengenai keabsahan dan prosedur penerbitan SKPI yang dikeluarkan oleh kedua sekolah tersebut.
Laporan ke Mabes Polri ini kini menjadi sorotan publik, menanti langkah tegas kepolisian dalam menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang berpotensi merusak integritas pejabat publik dan sistem pendidikan
Sebelumnya Kuasa Hukum Bupati Bistamam, Cutra Andika, SH, membantah keras seluruh tudingan yang dilayangkan Muhajirin Siringoringo.
Ijazah SMEA: Citra menegaskan ijazah yang diterbitkan 18 November 1968 adalah sah. Mengenai perbedaan nama, hal itu diklaim telah diselesaikan melalui Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 163/Pdt.P/2024/PN Pbr, yang menetapkan Bistamam dan Bistamam Hanafi adalah individu yang sama. Ia juga mengutip putusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pilkada Rohil 2024 yang tidak mempersoalkan keabsahan ijazah.
SKPI: Citra menyatakan penerbitan SKPI sudah sesuai prosedur, yakni berdasarkan laporan kehilangan dari kepolisian dan dilengkapi surat pertanggungjawaban mutlak dari Bistamam. Kuasa hukum bersikukuh bahwa penerbitan tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 2 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 dan sah secara hukum.
Meskipun mendapat bantahan resmi, Muhajirin Siringoringo menyatakan komitmennya untuk melanjutkan gugatan dan proses hukum demi tegaknya keadilan dan integritas pejabat publik di Rohil (Rohil)
. (Red)