RADARRIAUNET.COM : Pengacara Hotman Paris Hutapea mengungkapkan bahwa bakal ada proses hukum yang berbelit ketika korban PHK hendak menuntut perusahaan yang tak membayar kewajibannya atau pesangon di tengah pandemi Corona ini. Para korban PHK ini butuh setidaknya 1-2 tahun agar tuntutannya dipenuhi secara hukum.
"Kalau misalnya majikan (perusahaan/pelaku usaha) tidak mau bayar, prosedurnya si karyawan harus lapor dulu ke depnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) habis itu kalau majikannya tetap cuek, gugat di pengadilan perburuhan (Pengadilan Hubungan Industrial), lalu ke mahkamah agung, sehingga perkara perburuhannya hanya untuk mendapatkan pesangon atau upah bisa sampai 1-2 tahun. Sudah keburu lemes karyawannya kelaparan," papar Hotman dalam telekonferensi bertajuk Perlindungan Hukum untuk UMKM di Masa Krisis seperti di lansir Detik.com Senin,11 Mei 2020.
Lantaran, hukum di Indonesia belum pernah mengatur sanksi pidana terkait hal tersebut terutama kondisinya terjadi di tengah keadaan kahar (force majeure) seperti saat ini.
"Pertanyaannya sekarang apakah alasan ini bisa dipakai oleh majikan (perusahaan) untuk tidak membayar karyawan atau pesangon? Itu belum ada presedennya. Kalau force majeure dalam bidang bisnis antara debitur dan bank sudah banyak presedennya. Tapi antara majikan (pengusaha) dan pegawai, kaitannya untuk upah dan pesangon belum ada presedennya," katanya.
Mengutip data Kemnaker per 1 Mei 2020, jumlah pekerja sektor formal yang telah dirumahkan akibat pandemi COVID-19 telah mencapai 1.032.960 orang.
Sementara, jumlah pekerja sektor formal dan informal yang di-PHK sudah mencapai 689.998 orang. Sehingga, total pekerja sektor formal dan informal yang terdampak COVID-19 sebanyak 1.722.958 orang.
RRN