Diduga Dari Hutan Terbakar, Poles Meranti Amankan Puluhan Kubik Kayu Hasil Ilog

Administrator - Selasa, 03 November 2015 - 11:12:36 wib
Diduga Dari Hutan Terbakar, Poles Meranti Amankan Puluhan Kubik Kayu Hasil Ilog
Jajaran Polres Meranti amankan puluhan kubik kayu yang diangkut melalui perairan Tebing Tinggi Barat. Kayu diduga berasal dari hutan yang terbakar di Tanjungperanap./FOTO: riauterkini

Jajaran Polres Meranti amankan puluhan kubik kayu yang diangkut melalui perairan Tebing Tinggi Barat. Kayu diduga berasal dari hutan yang terbakar di Tanjungperanap.

SELATPANJANG  (RRN) - Polres Kepulauan Meranti mengamankan puluhan kubik Kayu hutan jenis Meranti yang sedang diangkut melalui perairan sungai wilayah Tebing Tinggi Barat. Kayu sekitar 30kubik tersebut diduga hasil Ilegal loging masyarakat di wilayah hutan milik Negara yang terbakar beberapa pekan lalu dilingkungan Desa Tanjungperanap, Kecamatan Tebingtinggi Barat.


Penangkapan ini juga dibantu oleh personil Marinir yang tergabung bersama personil Polsek Tebingtinggi Barat. Dari penangkapan tersebut, setidaknya terdapat tiga tersangka yang ditangkap dan satu orang yang diduga sebagai cukongnya masih DPO Polres Kepulauan Meranti. "Mirisnya mereka mengeluarkan bilahan kayu seusai pemadaman api selesai dilakukan tim gabungan. Identitas DPO sudah kita kantongi," ujar Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Z Pandra Arsyad, Senin (2/11/15) didampingi Kapolsek Tebingtinggi Barat, Ipda Asril S.Sos.


Dijelaskan Asril, 30 kubik kayu tersebut diperoleh dari beberapa operasi di sejumlah lokasi. Ia juga mengungkapkan, saat personil Polsek Tebingtinggi Barat dan anggota Marinir melakukan patroli di perairan Makam Desa Darul Takzim, tim menemukan beberapa kubik kayu yang sudah diolah menjadi papan dan bloti di anak sungai Makam. "Para pelaku menggunakan anak sungai untuk mengeluarkan kayu-kayu tersebut. Kemungkinan kayu olahan tersebut dikeluarkan dengan cara ditarik menggunakan Pompong," ujarnya.


Lebih jauh dijelaskannya, sejak awal terjadinya kebakaran hutan di Desa Tajungperanap, pihaknya mulai melakukan penyelidikan penyebab kebakaran. Saat meninjau ke lapangan Polisi menemukan bukti dugaan ilegal logging di area hutan tersebut. Dari hasil pengembangan, Polsek Tebingtinggi Barat berhasil menangkap dua tersangka dan barang bukti berupa 2 tan kayu olahan beserta 2 unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menarik gerobak pengangkut kayu di Desa Tanjungperanap, Kecamatan Tebingtinggi Barat pada Kamis (29/10) kemarin. "Dua warga yang mengangkut kayu sudah kami amankan, sedangkan cukongnya masih DPO. Tapi identitas pelaku sudah kami kantongi," ungkapnya.


Selanjutnya, Polsek Tebingtinggi Barat juga melakukan penangkapan terhadap seorang warga di Desa Maini Darul Aman, Kecamatan Tebingtinggi Barat. Dari penangkapan warga tersebut Polisi juga mengamankan 2 tan kayu olahan beserta sepeda motor dan gerobaknya. Tidak hanya itu, ternyata aktivitas ilegal logging juga terjadi di Desa Darul Takzim. Di desa tersebut, polisi bersama Marinir dan petugas Dishutbun yang saat itu sedang melakukan patroli berhasil mengamankan 9 tan kayu di anak sungai Makam, Kecamatan Tebingtinggi Barat. "Kami menduga cukong kayu ini tidak satu orang, saat kami melakukan peninjauan di lapangan, kami mendapatkan lorong-lorong di dalam hutan. Masyarakat setempat mengatakan, setiap lorong dikuasai oleh satu cukong," ungkap Kapolsek. (teu/rtc)