Keabsahan Status Disoal Rio Capella

Plt Pimpinan KPK: Sah dan Disetujui DPR

Administrator - Selasa, 27 Oktober 2015 - 12:32:21 wib
Plt Pimpinan KPK: Sah dan Disetujui DPR
Keabsahan Status Disoal Rio Capella, Plt Pimpinan KPK: Sah dan Disetujui DPR Rio Capella. ./foto: detik.com

JAKARTA (RRN) - Status pelaksana tugas (Plt) yang diemban 3 pimpinan KPK yaitu Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi dipertanyakan Patrice Rio Capella. Bekas Sekjen Partai NasDem itu menggugat keabsahan status ketiga Plt pimpinan KPK itu melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).


Ruki Cs diangkat sebagai Plt oleh Presiden Joko Widodo melalui Perppu nomor 1 tahun 2015 dan diumumkan pada 18 Februari 2015. Ruki Cs menggantikan posisi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang tersandung masalah pidana serta Busyro Muqoddas yang telah pensiun.


Di dalam Perppu tersebut terdapat penambahan di antara Pasal 33 dan Pasal 44 Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yaitu Pasal 33A dan Pasal 33B. Dalam Pasal 33A ayat 3 termuat pengecualian untuk Pasal 29 UU KPK mengenai usia maksimal bagi pimpinan KPK yaitu 65 tahun.


Pasal tersebut dimasukkan lantaran usia Ruki saat itu 69 tahun dan dapat terganjal karena bunyi Pasal 29 UU KPK yaitu usia pimpinan KPK tidak boleh lebih dari 65 tahun. Namun pengacara Rio, Maqdir Ismail mempertanyakan mengenai Pasal 33 ayat 1 yaitu terkait kekosongan pimpinan KPK maka Presiden mengajukan calon penggantinya kepada DPR. "Jadi begini, pimpinan KPK ini diangkat berdasarkan Perppu nomor 1 tahun 2015. Perppu tersebut menambahkan salah satu pasal yakni Pasal 33 A (UU KPK) yaitu mengenai pengangkatan pimpinan KPK pengganti. Akan tetapi pimpinan KPK pengganti ini di dalam ketentuan dari Perppu tersebut tidak disebutkan dan meskipun disebutkan boleh dilakukan oleh presiden, akan tetapi ini tidak dikembalikan kepada ketentuan Pasal 33 UU KPK," kata Maqdir di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2015).


Namun menurut Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, Perppu tersebut telah disetujui oleh DPR. Indriyanto menegaskan bahwa Perppu tersebut sudah menjadi Undang-undang. "Dalam hal Perppu-nya sudah disetujui dan disahkan oleh DPR maka substansi Perppu sudah menjadi UU dan karenanya pengangkatan Plt adalah sah menurut hukum," kata Indriyanto saat dikonfirmasi terpisah, Senin (26/10/2015).


Rio melalui Maqdir mengaku telah memasukan masalah tersebut dalam gugatan praperadilan yang akan dimulai pada Jumat (30/10) mendatang. Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi menanggapi hal tersebut dengan santai. "Silakan saja, itu hak yang bersangkutan kalau mempersoalkan keabsahan Plt. Perppu soal Plt Pimpinan sendiri kan sudah disetujui DPR," ujar Johan saat dihubungi terpisah.


Sebelumnya, Maqdir menyebut dalam Pasal 33 UU KPK, apabila ada kekosongan dalam pimpinan KPK maka presiden mengajukan calon penggantinya kepada DPR. Menurut Maqdir, hal tersebut tidak dilakukan oleh Presiden Jokowi ketika terjadi kekosongan di tubuh pimpinan KPK. "Ini yang tidak terjadi. Nah kenapa yang dikecualikan oleh Perppu nomor 1 tahun 2015 itu hanya mengenai batas umur. Ini kan agar Pak Ruki bisa masuk. Karena batas umur dalam UU KPK maksimal 65 tahun ketika diangkat. Ini persoalan pokok kita di situ. Ini yang barangkali kita alpa selama ini untuk melihat apakah pengangkatan ketiga pimpinan KPK kemarin sah atau tidak. Kalau kita kembalikan kepada Pasal 33 UU KPK, mereka bertiga (Ruki, Johan Budi dan Indriyanto) tidak sah," jelas Maqdir.


Oleh sebab itu, menurut Maqdir, penetapan tersangka terhadap kliennya, Rio Capella melalui 3 Plt Pimpinan KPK itu tidak sah. Pun dengan para tersangka yang telah ditetapkan KPK sejak dipimpin oleh 3 Plt Pimpinan KPK. "Ya tidak sah. Banyak tersangka, begitu banyak perkara yang menjadi tidak sah sejak mereka bertiga jadi pimpinan," ucapnya.


Maqdir mengaku poin mengenai keabsahan status tersebut telah dimasukkannya dalam permohonan praperadilan. Dia menegaskan bahwa Plt Pimpinan KPK harus diangkat berdasarkan persetujuan DPR. (teu/dtc)