DURI (RR) - Kepala Resor BBKSDA di Balai Raja, Amson Daulay dan kawan-kawan langsung turun ke TKP. Menurut Amson, begitu sampai di lapangan, memang didapati satu unit alat berat berada di lahan yang diyakini masuk dalam kawasan hutan SM Balai Raja. Amson dan staf juga menemukan dua pihak yang sedang bertengkar terkait lahan itu. Masing-masing H Mayunir dan Pak Ketek dari kalangan warga Sakai. Keduanya mengaku pemilik lahan. Alat berat yang berada di TKP dikerahkan kelompok Pak Ketek yang konon akan membangun perumahan di atas lahan suaka itu.
Ditegaskan Amson, lahan yang diklaim kedua pihak itu termasuk dalam kawasan hutan suaka margasatwa Balai Raja. Karenanya, aktivitas penggarapan lahan di tempat itu tidak bisa dibenarkan. Apalagi status lahannya adalah kawasan suaka margasatwa. “Itu memang positif masuk kawasan SM sesuai hasil survei lapangan kami,” ujar Amson menegaskan status lahan yang digarap secara ilegal itu.
Karena aktivitas di atas lahan itu ilegal, Amson mengaku sudah meminta alat berat yang dikerahkan Pak Ketek dkk segera dikeluarkan. Namun permintaan itu ditolak. “Saya sudah minta alat berat itu segera dikeluarkan. Tapi Pak Ketek tak mau. Alasannya itu tanah dia. Malah dia mengaku, mati pun mau untuk mempertahankannya. Kasus ini sudah saya laporkan secara tertulis kepada pimpinan. Kami masih menunggu instruksi lanjutan dari pimpinan,” ujar Amson. (teu/rpg)