JAKARTA (RRN) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said memaparkan sejumlah penurunan, diskon, hingga pengurangan tarif untuk bahan bakar minyak (BBM), gas dan listrik. Kebijakan energi itu dikatakan dapat berubah seiring dengan penguatan rupiah dan harga ICP (Indonesian Crude Price). "Kami diberikan tugas untuk fokus mendorong supaya industri bergerak," kata Sudirman saat konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (7/10/2015).
Sudirman kemudian memaparkan, kebijakan yang dipertahankan pemerintah saat ini adalah mempertahankan prinsip mengalihkan subsidi dari konsumtif menjadi produktif. "Presiden sudah wanti-wanti supaya pertahankan kebijakan (dari konsumtif jadi produktif) ini," jelas Sudirman.
Sudirman memaparkan, kebijakan BBM tersebut sangat bergantung dari faktor eksternal. Jika rupiah membaik, ICP juga stabil, ia memastikan akan ada penyesuaian lagi untuk harga BBM. "Kita bisa menyesuaikan, karena BBM ini bukan lagi barang bersubsidi, akan bergerak ke angka keekonomian, kita pertahankan policy subsidi ke sektor produktif itu," papar Sudirman.
Selain penurunan harga BBM jenis Solar, Sudirman menerangkan ada penurunan untuk gas ukuran 12 kg dari Rp 141.000 menjadi Rp 134.000 yang sudah dilakukan bulan lalu. Di sektor listrik, Sudirman menyampaikan akan ada penyesuaian tarif listrik, hal itu tergantung ICP karena menurutnya setiap penurunan 10 barel akan turunkan 10 persen tarif listrik. Sudirman bahkan menyebut ada diskon bagi industri yang menggunakan listrik tengah malam hingga pagi hari.
"Diskon 30 persen bagi penggunaan listrik dari pukul 23.00 hingga 08.00. Logikanya banyak perusahaan-perusahaan yang bisa dijalankan mekanistik, kalau bisa malam-malam kan bisa dapat potongan, jadi kita dorong industri bergerak di malam hari," ujar Sudirman.
Kebijakan diskon 30 persen untuk sektor industri tersebut dikatakan Sudirman juga menanggapi banyaknya perusahaan dan usaha kecil yang mengalami kesulitan keuangan. "Banyak sekali industri-industri yang terkena rawan PHK, listriknya tertunggak. PLN kemudian memberi kebijakan, dalam setahun hanya bayarkan 60 persen kewajibannya, sisanya dicicil ditunda pada bulan ke-13. Ini sangat memberi kemudahan bagi perusahaan-perusahaan yang kesulitan cashflow," kata Sudirman.
Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada awal 2016. Ia beralasan saat ini butuh waktu persiapan dan sosialisasi. (teu/kcm)