Terpidana Kasus Suap PON Riau, Mantan Ajudan Gubri Ajukan PK

Administrator - Jumat, 02 Oktober 2015 - 10:49:52 wib
Terpidana Kasus Suap PON Riau, Mantan Ajudan Gubri Ajukan PK
Said Faisal alias Hendra, mantan ajudan Gubri Rusli Zainal, mengajukan PK atas hukumannya selama 7 tahun penjara. Ia dan sang Gubri sama-sama menjadi terpidana kasus korupsi suap PON Riau./FOTO: riauterkini

PEKANBARU (RRN) - Setelah satu tahun lebih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Said Faisal alias Hendra, mantan ajudan eks Gubernur Riau HM Rusli Zainal, mengajukan Peninjauan Kembali (PK), atas hukuman selama 7 tahun yang diberikan kepada dirinya. "Hari ini, terpidana Said Faisal melalui kuasa hukumnya, mengajukan PK atas vonis hukuman yang dijatuhkan kepada dirinya," ungkap Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Hasan Basri SH kepada awak media, Kamis (30/9/15) siang.    


Dijelaskan Hasan, pengajuan upaya hukum melalui PK ini, yang bersangkutan berharap mendapat keringanan hukuman. Seperti diketahui, Said Faisal sebelumnya divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin 7 Juli 2014 lalu. Mantan ajudan Rusli itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp350 juta. Vonis hukuman tersebut dijatuhkan kepada dirinya atas tindakannya memberikan keterangan palsu dan membantu menerima suap Rp500 juta untuk Rusli Zainal, mantan Gubernur Riau (Gubri).


Menurut majelis hakim yang diketuai, I Ketut Suarta SH pada sidang 2014 lalu.. Said terbukti melanggar pasal 12 huruf a juncto pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 56 KUHP. Selain itu, Terdakwa juga terbukti melanggar pasal 22 juncto pasal 35 UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Perbuatan Said Faisal bertentangan dengan keinginan negara yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Terdakwa juga dinilai memberi contoh yang buruk sebagai pegawai negeri sipil (PNS). (teu/rtc)