TANDUN (RRN) - Sungguh bejat sekali, , dengan teganya dia mencabuli anak di bawah umur, hingga hamil besar. Akibat perbuatannya itu, warga Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ini harus meringkuk dan diamankan polisi.
Disampaikan, Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui Kapolsek Tandun AKP Artisal menjelaskan, pada hari Senin Tanggal 28 September 2015 sekitar 17.00 Wib telah datang ke Mapolsek seorang perempuan atas nama E N, Warga di Puta Puli Tapsel, kini tinggal Km 6 Desa Tandun Kecamatan Tandun. "Ibu ini melaporkan telah terjadi perbuatan cabul dan atau menyetubuhi anak di bawah umur. Korban atas nama Ap (16) pekerjaan ikut orang tua, Tinggal Km 6 Desa Tandun Kec Tandun. (Anak kandung pelapor)," beber Kapolsek.
Lanjutnya, tersangka S , Jawa timur (31), Wiraswasta, Alamat Desa Koto Tandun RT.09 RW 05 Kecamatan Tandun. Adapun sebagai saksi saksi, Aminah, (25) IRT, Islam, Desa Sei Lipai Gg Sembilan Kabupaten Kampar, Anisa (20) IRT, KM 6 Desa Tandun Kecamatan Tandun. "Sementara Barang Bukti (BB) 1 unit Sepeda Motor merek Yamaha Jupiter MX dengan BM 6724 MX, 1 buah Hand Phone merek Samsung, bukti petunjuk surat, 1 lembar akte kelahiran atas nama Anipah yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rohul, I lembar Ijazah SD atas nama Anapiah 1 lembar Kartu Keluarga (KK)," terangnya.
Diungkapkan Kapolsek lagi, kronologis kejadian sebagai berikut Senin tanggal 28 September 2015 sekitar 17.00 wib orang tua korban menerima berita anak kandungnya Korban) telah hamil besar dan bukan berada di Pekanbaru melainkan anaknya saat itu berada di Km 5 Ujung Batu, karena mendapat informasi tersebut pelapor tidak bisa menerima, karena korban masih di bawah umur dan pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tandun. "Sehubungan dengan laporan dari pelapor, selanjutnya kita melakukan pencarian terhadap tersangka, korban dan tersangka ditemukan di rumah kontrakan tersangka di KM 5 Kecamatan Ujung Batu, selanjutnya tersangka diamankan di Mapolsek Tandun guna penyidikan," pungkasnya. (teu/rtc)