DUMAI (RRN) - Aturan beratribut lengkap sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang sudah berlaku sejak lama, namun banyak ASN yang melanggar aturan dengan tidak memakai atribut dengan lengkap.
Oleh sebab itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Dumai diwajibkan menggunakan atribut lengkap pada pakaian dinasnya. Atribut lengkap tersebut meliputi, tanda pin phinisi emas, tanda pangkat dan tanda jabatan berdasarkan golongan masing-masing.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Dumai, Sepranef Syamsir kepada Dumai Pos. Kewajiban sesuai dengan perintah atau surat edaran memo yang disampaikan Menteri Dalam Negeri, dalam rangka tertib berpakaian Dinas ASN yang sesuai dengan permendagri No 60 tahun 2007.
“Kita akan kembali sebarkan surat edaran kemenpan keseluruh Satker .”
Ia berharap seluruh pegawai dapat menggunakan pakaian dinas dan atribut yang sesuai aturan. Penting dipahami, seragam menandakan cermin dan jati diri dari para pegawai agar lebih berwibawa,profesional dan berdisiplin. Mengingat selama ini, banyak ASN yang tidak memakai atribut pegawai secara lengkap dalam bertugas.
Menurutnya, untuk mewujudkan birokrasi yang sehat tidak hanya cukup dengan mengubah penampilan saja, tetapi yang paling penting adalah mengubah sikap dan perilaku birokrasi. Jadi, PNS yang lalai atau tidak menggunakan atribut tersebut maka akan dikenakan sanksi disiplin pegawai.
“Sanksinya berupa teguran secara lisan dan tulisan, namun kalau terus lalai, maka kami tidak segan-segan memberikan sanksi yang lebih tegas seperti penundaan pangkat atau penundaan gaji berkala.”pungkas dia. (dev/fn)