Kisruh Pembayaran Pengadaan Kapal Patroli,

Polemik CV. CO & JO Vs Pemkab Bengkalis Tak Kunjung Tuntas

Administrator - Sabtu, 19 September 2015 - 11:11:10 wib
Polemik CV. CO & JO Vs Pemkab Bengkalis Tak Kunjung Tuntas
Kapal Patroli yang dikerjakan CV. CO & JO parkir di halaman Kantor Satpol PP Bengkalis./FOTO: riauterkini

Pj Bupati Bengkalis mengaku belum bisa mencarikan solusi terkait pembayaran pekerjaan speedboat senilai Rp1,9 miliar yang telah diselesaikan rekanan dua tahun silam.

 

BENGKALIS (RRN) - Penjabat (Pj) Bupati Bengkalis Ahmad Syah Harrofie mengatakan, setakat ini belum bisa berkomentar banyak terkait harapan Ketua Kadin Kabupaten Bengkalis Mashuri yang meminta dirinya mencarikan solusi terkait pembayaran pekerjaan speedboat senilai Rp1,9 miliar yang telah selesai dilaksanakan rekanan akhir Desember 2013 lalu.

Alasannya, sejauh ini data dan informasi yang diperolehnya belum komprehensif. “Untuk sementara no comment dululah. Akan kita pelajar terlebih dahulu sesuai koridor ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ahmad Syah, diplomatis, Jum’at (18/9/15).

Sebagaimana diberitakan, sebelum ini, Mashuri memang meminta Pj. Bupati Bengkalis, untuk mencarikan solusi terkait pembayaran pekerjaan speedboat senilai Rp1,9 miliar yang merupakan kegiatan pengadaan di Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Bengkalis yang dimenangkan CV JOE & CO tersebut.

Sebagai rekanan, CV JOE & CO sendiri telah menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak yang disepakati. Namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis tidak menyelesaikan kewajibannya karena menganggap pekerjaan tidak sesuai bestek.

''Ini menjadi preseden buruk bagi dunia usaha di masa kepemimpinan bupati sebelumnya. Pemkab Bengkalis terkesan bisa menganggarkan pekerjaan, tetapi tidak mau membayar. Kadin selaku induknya dunia usaha berkewajiban mempertanyakan hal itu. Ini PR (pekerjaan rumah, red) bagi Pj Bupati Bengkalis dan pemimpin Bengkalis ke depan untuk menyelesaikan,'' ungkap Ketua Kadin Kabupaten Bengkalis Masuri, saat dimintai pandangannya, Kamis (17/9/15), kemarin.

Diutarakan Masuri, jika Pemkab Bengkalis tidak membayar pekerjaan senilai Rp 1,9 miliar tersebut merupakan pelanggaran. Karena, imbuhnya, BPK sudah melakukan audit, dan hasilnya BPK merekomendasikan agar Pemkab Bengkalis menyelesaikan pembayaran kegiatan tersebut.

''Namun sampai hari ini, belum juga terlihat tanda-tanda penyelesaian. Kita harapkan, Pj Bupati Bengkalis menyikapi dan mengambil langkah-langkah penyelesaian, mengingat secara hukum kontrak bersama rekanan belum diputuskan,'' imbuhnya.

Kata Mashuri lagi, jika ada ketidaksesuaian dalam pekerjaan speedboat yang diperuntukkan bagi Polres Bengkalis tersebut, seharusnya Pemkab Bengkalis melalui Bagian Perlengkapan membuka ruang penyelesaian, sehingga masing-masing pihak tidak dirugikan, terutama rekanan.

''Sampai hari ini tidak ada kejelasan. Di sisi lain mereka sudah di audit BPK dan tidak ditemui adanya kerugian negara. Bahkan hingga hari ini rekanan sepeser pun tidak mengambil uang muka pekerjaan tersebut. Kita berharap Pemkab Bengkalis membuka ruang untuk menyelsaikan masalah ini,'' harap Mashuri lagi.

Untuk diketahui, saat ini, speedboat yang telah siap 100 persen itu terparkir rapi di belakang Kantor Satuan Polisi Pamong Praja di Jalan HR Soebrantas Bengkalis. Setelah sebelumnya sempat diangkut oleh rekanan ke halaman Kantor Bupati Bengkalis. (rtc/n)