PEKANBARU (RRN) - Anggota Komisi A DPRD Riau Sugianto mempertanyakan kejelasan proses hukum terhadap PT. Safari Riau, atas kasus pembakaran lahan seluas 120 hektar di lokasi usaha Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuran. Kabupaten Pelalawan, Riau, bulan lalu. Sampai sejauh ini belum ada tindakan polisi memanggil pihak perusahaan.
"Kami mempertanyakan, kenapa kebakaran lahan seluas 120 hektar di perusahaan tersebut belum tersentuh hukum serta adanya unsur KKN dari surat pernyataan yang ditandatangani pejabat BPN (Badan Pertanahan Nasional) Pelalawan memuluskan perizinan mereka. Ada apa? Apakah ada sesuatu antara aparat hukum dengan perusahaan?," tanya Sugianto.
Sugianto mengatakan, dari sekian banyak kasus kebakaran lahan milik perusahaan di Pelalawan, penegakan hukum baru memproses PT. Langgam Inti Hibrindo. Sementara PT. Safari Riau secara nyata terjadi kebakaran tidak diusut. "Hukum kalau bisa jangan tebang pilih," pintanya.
Kehadiran anak perusahaan PT. Adei Plantation ini, juga dicurigai Sugianto, tidak berdasarkan prosedur berlaku. Di mana sesuai catatan BPN Provinsi Riau hanya memiliki izin seluas 2.500 hektar. Sedangkan di lapangan perusahaan telah menggarap lahan seluas 5.000 hektar. "Bukti main mata mereka adanya pernyataan yang ditandatangani Azmi selaku petugas BPN Pelalawan dengan Humas PT Safari R.A. Nasution tentang kepemilikan KKPA. Ada 100 hektar untuk para pejabat. Saya ada buktinya," pungkas Sugianto. (teu/grc)