Radarriaunet | Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Panglima Hukum & Keadilan mendesak Kapolri, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta Komisi III DPR RI melakukan pemeriksaan secara terbuka dan menyeluruh terkait dugaan intimidasi terhadap sejumlah santriwati saat penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Desakan tersebut disampaikan Direktur LBH Panglima Hukum & Keadilan, Tgk. Mustafa MY Tiba, S.H., CPM, CPArb, melalui pernyataan terbuka tertanggal 1 November 2026.
LBH menilai pengaduan yang disampaikan pihak pesantren menyangkut dugaan tindakan aparat saat melakukan penggeledahan pada dini hari perlu mendapat perhatian serius. Terlebih, peristiwa tersebut disebut melibatkan anak-anak yang sedang menempuh pendidikan di lingkungan pesantren.
Dalam dokumen kronologi yang beredar melalui media sosial, pihak pesantren mengadukan adanya dugaan pendobrakan pintu, penodongan senjata, intimidasi terhadap santriwati, hingga tindakan yang dinilai mengabaikan privasi dan kondisi psikologis anak.
Selain itu, pihak pesantren juga mempersoalkan prosedur pendampingan selama pemeriksaan serta pengambilan sejumlah barang pribadi dan inventaris milik pesantren.
Mustafa menegaskan, seluruh pengaduan tersebut harus diperiksa secara objektif dan tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta yang telah terbukti. Namun, menurutnya, dugaan pelanggaran yang menyangkut perlindungan anak dan penggunaan kewenangan aparat negara tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan.
"Kami memperlakukan keterangan tersebut sebagai pengaduan serius yang wajib diperiksa, bukan sebagai putusan bahwa setiap tuduhan telah terbukti. Justru karena terdapat dugaan pelanggaran yang menyangkut anak-anak dan penggunaan kewenangan negara, pemeriksaan harus dilakukan secara terbuka, menyeluruh, dan bebas konflik kepentingan," tegas Mustafa.
Soroti Prosedur Penggeledahan dan Perlindungan Anak
LBH Panglima Hukum & Keadilan juga mencermati penjelasan kepolisian bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara pembakaran dan perusakan sebuah tempat usaha serta telah didasarkan pada izin pengadilan. Pemberitaan selanjutnya juga menyebutkan adanya pengembalian sejumlah barang kepada pihak pesantren.
Meski demikian, LBH menilai keberadaan izin penggeledahan maupun pengembalian barang belum otomatis menjawab seluruh persoalan yang diadukan pihak pesantren.
Menurut Mustafa, pemeriksaan harus mencakup bagaimana prosedur penggeledahan dilaksanakan, alasan penggunaan senjata, perlakuan terhadap penghuni pesantren, hingga perlindungan terhadap santriwati selama proses berlangsung.
Sejumlah hal yang dinilai perlu diklarifikasi antara lain apakah terdapat ancaman nyata yang menjadi alasan penggunaan senjata, bagaimana petugas menjaga privasi santriwati, apakah mereka mendapatkan kesempatan mengenakan pakaian yang layak, serta siapa yang memberikan pendampingan ketika pemeriksaan dilakukan.
LBH juga meminta kejelasan mengenai pemberitahuan kepada orang tua dan dasar hukum membawa seseorang untuk menjalani pemeriksaan.
"Keberadaan izin penggeledahan perlu diperiksa bersama ruang lingkup serta pelaksanaannya. Pertanyaan publik tidak berhenti pada ada atau tidaknya dokumen izin. Pemeriksaan juga harus menjawab alasan penggunaan kekuatan, perlakuan terhadap penghuni, dan perlindungan yang diberikan sejak tindakan pertama dilakukan," ungkapnya.
LBH menegaskan, pihaknya mendukung pengungkapan setiap tindak pidana, termasuk pembakaran, perusakan, maupun pengancaman. Namun, proses penegakan hukum harus tetap menghormati hak asasi manusia dan perlindungan terhadap anak.
Minta Propam Periksa Rantai Komando
Dalam pernyataannya, LBH Panglima Hukum & Keadilan menyampaikan tujuh tuntutan kepada institusi dan lembaga pengawas.
Pertama, meminta Kapolri dan jajaran kepolisian melakukan pemeriksaan menyeluruh serta menyampaikan perkembangan penanganan pengaduan secara berkala. Penjelasan tersebut harus mencakup dasar tindakan, kronologi operasi, status hukum pihak yang dibawa, pelaksanaan pendampingan, serta dasar penggeledahan dan penyitaan.
Kedua, mendesak Divisi Propam Polri melakukan supervisi langsung terhadap pemeriksaan dugaan pelanggaran. Pemeriksaan diminta tidak hanya menyasar petugas pelaksana, tetapi juga pihak yang memberikan perintah maupun melakukan pengawasan apabila ditemukan keterkaitan berdasarkan bukti.
Ketiga, meminta seluruh bukti diamankan, termasuk rekaman CCTV, dokumentasi operasi, surat perintah, dokumen penggeledahan dan penyitaan, daftar personel, serta catatan pemeriksaan dan pendampingan. Keterangan santriwati, ustazah, orang tua, petugas, dan saksi lainnya juga harus dikumpulkan secara berimbang dengan pendekatan yang tidak menambah trauma anak.
Keempat, LBH meminta Kompolnas menjalankan fungsi pengawasan secara aktif, mulai dari menerima pengaduan, meminta klarifikasi, menelusuri data, hingga menyampaikan rekomendasi sesuai kewenangannya.
Kelima, Komisi III DPR RI diminta menggunakan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan pimpinan Polri melalui forum yang sesuai, sekaligus mendengarkan keterangan pihak pesantren dan pendamping hukumnya.
Keenam, apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai kekerasan, ancaman melawan hukum, perusakan, atau tindak pidana lainnya, pihak yang diduga terlibat harus diproses melalui mekanisme peradilan pidana. Pemeriksaan etik dan disiplin, menurut LBH, tidak boleh menggantikan pertanggungjawaban pidana.
Ketujuh, LBH meminta perlindungan dan pemulihan terhadap pihak terdampak melalui pendampingan hukum, layanan psikologis sesuai kebutuhan, perlindungan dari intimidasi maupun pembalasan, serta pemulihan kegiatan belajar santriwati.
Pihak kepolisian juga diminta menjelaskan status barang-barang yang masih dikuasai penyidik dan mengembalikan barang yang tidak lagi memiliki dasar hukum untuk ditahan.
Sebagai bentuk tuntutan akuntabilitas publik, LBH Panglima Hukum & Keadilan meminta pihak berwenang memberikan penjelasan awal dalam waktu tujuh hari kalender sejak pernyataan tersebut diterima atau diketahui.
Penjelasan itu diharapkan mencakup perkembangan penanganan pengaduan serta langkah perlindungan yang telah diberikan kepada santriwati dan pihak pesantren.
Mustafa juga mengingatkan bahwa perlindungan anak sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 harus menjadi perhatian dalam setiap tindakan penegakan hukum.
Selain itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai kepastian hukum yang adil serta Pasal 28G mengenai perlindungan diri, kehormatan, dan martabat manusia juga harus menjadi landasan dalam pelaksanaan kewenangan aparat.
Ia menegaskan, dugaan keterlibatan seseorang dalam suatu perkara tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan stigma kepada seluruh penghuni pesantren.
"Pertanggungjawaban harus bertumpu pada perbuatan dan bukti yang dapat diuji. Anak-anak yang sedang menuntut ilmu berhak memperoleh rasa aman. Pangkat, seragam, dan surat tugas tidak menghapus kewajiban menghormati martabat manusia," ujarnya.
LBH Panglima Hukum & Keadilan menyatakan mengecam segala bentuk kekerasan sewenang-wenang dan intimidasi terhadap santri maupun lingkungan pesantren. Apabila dugaan tersebut terbukti, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa memandang pangkat maupun jabatan.
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau mengawal persoalan tersebut secara damai, tidak menyebarkan identitas anak, menghindari persekusi, serta tidak memberikan stigma kepada pesantren maupun kelompok masyarakat tertentu.
"Usut dugaan pelanggaran secara tuntas. Lindungi santriwati. Periksa rantai perintah. Tegakkan pertanggungjawaban bagi siapa pun yang terbukti bersalah," tutup Mustafa.
Pernyataan terbuka tersebut ditandatangani Direktur LBH Panglima Hukum & Keadilan, Tgk. Mustafa MY Tiba, di Jakarta, 1 November 2026.
LBH juga membuka ruang pengaduan dan pendampingan hukum melalui halaman Hubungi Kami di situs panglimahukum.id bagi masyarakat yang memiliki informasi maupun membutuhkan bantuan hukum terkait persoalan tersebut.
[]