Radarriau.net | Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengambil langkah tegas dalam uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam sidang terakhir uji materiil, Komnas HAM merekomendasikan agar MK menegaskan bahwa Proyek Strategis Nasional (PSN) harus tunduk pada konstitusi, khususnya prinsip negara hukum dan perlindungan HAM.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menyatakan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, bahwa norma-norma PSN dalam UU Cipta Kerja memiliki'kekaburan'yang serius. Ia menyoroti Pasal 3 huruf d yang mengatur penyesuaian aspek untuk kemudahan dan percepatan PSN, tetapi tidak memberikan rincian yang jelas mengenai ruang lingkup, kriteria objektif, atau mekanisme penetapannya.
Risiko Pelanggaran Hak Konstitusional
Menurut Komnas HAM, ketidakjelasan ini berpotensi besar melanggar hak-hak dasar warga."Norma yang kabur ini berpotensi multitafsir dan memberikan kewenangan yang terlalu luas kepada pemerintah dan badan usaha,"ujar Saurlin."Hal ini berisiko melanggar hak konstitusional warga negara atas kepastian hukum, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945."
Lebih lanjut, Saurlin menjelaskan bahwa minimnya kriteria yang jelas juga membatasi partisipasi publik yang bermakna. Kondisi ini secara efektif menghambat akses masyarakat terhadap informasi dan proses pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada kehidupan mereka.
Memperluas Definisi'Kepentingan Umum'dan Dampak Sosial-Ekonomi
?Salah satu kekhawatiran terbesar Komnas HAM adalah perluasan definisi kepentingan umum, di mana PSN disamakan dengan kepentingan umum tanpa batasan yang jelas. Komnas HAM memperingatkan bahwa hal ini dapat menciptakan ketidakadilan, terutama bagi masyarakat kecil dan masyarakat adat yang rentan.
Dalam tiga tahun terakhir, Komnas HAM telah menerima 114 pengaduan terkait PSN. Pola masalah yang berulang mencakup penggusuran paksa, kompensasi yang tidak layak, kriminalisasi warga yang menolak, hingga kerusakan lingkungan."Kami menemukan pengabaian prosedur konsultasi, amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) yang hanya menjadi dokumen administratif, dan peran aparat yang berlebihan untuk menekan perbedaan pendapat,"kata Saurlin.
Tiga Harapan Utama untuk MK
?Komnas HAM menyampaikan tiga rekomendasi spesifik kepada MK:
Interpretasi Konstitusi yang Berorientasi HAM: Komnas HAM berharap MK tidak hanya menafsirkan konstitusi secara tekstual, tetapi juga mempertimbangkan perlindungan HAM dan perkembangan zaman. MK didesak untuk menegaskan bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh menjadi alasan untuk merampas tanah dan ruang hidup masyarakat tanpa perlindungan yang memadai.
Mekanisme Pengawasan yang Jelas: MK perlu menegaskan bahwa pelaksanaan PSN tidak dapat mengabaikan prinsip pengawasan dan keseimbangan, termasuk peran DPR dalam pengawasan pembangunan.
Putusan yang Bersifat Preventif: Komnas HAM mendorong MK untuk mengeluarkan putusan yang tidak hanya korektif, tetapi juga preventif. Diharapkan MK dapat menginstruksikan pembentuk undang-undang untuk merevisi regulasi PSN agar selaras dengan prinsip konstitusi, HAM, dan keberlanjutan lingkungan.
Uji materi ini diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), dan 19 pemohon lainnya. Mereka mendalilkan bahwa ketentuan PSN dalam UU Cipta Kerja menggerus prinsip negara hukum dan melanggar hak konstitusional masyarakat, sehingga pasal-pasal tersebut harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
(Her).