RadarRiaunet | Pekanbaru - Kementerian Kehutanan baru-baru ini merilis daftar perusahaan yang memperoleh pengampunan terkait pengelolaan kebun sawit dalam kawasan hutan, sejalan dengan implementasi kebijakan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Kebijakan ini memberi kesempatan bagi perusahaan untuk memperoleh legalitas setelah bertahun-tahun beroperasi tanpa izin yang sah di bidang kehutanan.
Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025, yang diterbitkan pada 6 Februari 2025, mencantumkan daftar lengkap subjek hukum yang terlibat dalam pengelolaan kebun sawit di kawasan hutan. Keputusan ini merujuk pada Pasal 110A undang-undang yang memungkinkan pengampunan bagi perusahaan yang sebelumnya belum memiliki izin resmi.
Sebagian besar subjek hukum yang terdaftar berasal dari Provinsi Riau dan Kalimantan Tengah, dengan 436 subjek hukum terdata secara nasional. Dari 1,1 juta hektare kebun sawit yang diajukan, 790 ribu hektare memenuhi kriteria dan dapat diproses, sementara 317 ribu hektare ditolak karena tidak memenuhi ketentuan peraturan.
Di Provinsi Riau, 118 perusahaan sawit tercatat, dengan total luas yang diajukan mencapai 85.318 hektare. Dari jumlah tersebut, 51.298 hektare disetujui untuk diproses, sementara sisanya 32.534 hektare ditolak. Beberapa perusahaan besar, termasuk Duta Palma Grup, First Resources, Sinarmas Agro, dan Astra Agro, menjadi penerima manfaat utama kebijakan ini.
Namun, keputusan ini juga memberi peringatan keras bagi perusahaan yang permohonannya ditolak, yang dapat dikenai sanksi pidana. Kementerian Kehutanan juga menyatakan bahwa penertiban kawasan hutan tetap akan berlangsung sesuai dengan arahan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.
Daftar lengkap perusahaan yang menerima pengampunan atau ditolak, serta rincian permohonan dan statusnya, dapat ditemukan dalam surat keputusan tersebut. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan keteraturan dalam pengelolaan kebun sawit di kawasan hutan dan memperbaiki tata kelola sumber daya alam di Indonesia..
Berikut daftar sebagian perusahaan pengelola kebun sawit dalam kawasan hutan yang diproses dan ditolak permohonannya oleh Kementerian Kehutanan RI:
1. Adi, dkk.
Total permohonan: 907 hektare
Berproses: 907 hektare
Ditolak: -
2. PT. Adimulia Agrolestari
Total permohonan: 374 hektare
Berproses: 102 hektare
Ditolak: 272 hektare
3. PT. Aditya Palma Nusantara
Total permohonan: 795 hektare
Berproses: 744 hektare
Ditolak: 51 hektare
4. PT. Agro Mitra Rokan
Total permohonan: 3.605 hektare
Berproses: 380 hektare
Ditolak: 3.225 hektare
5. PT. Agro Sarimas Indonesia
Total permohonan: 4.661 hektare
Berproses: 1.636 hektare
Ditolak: 3.298 hektare
6. PT. Air Jernih
Total permohonan: 397 hektare
Berproses: 370 hektare
Ditolak: 27 hektare
7. PT. Air Kampar
Total permohonan: 129 hektare
Berproses: 128 hektare
Ditolak: 1 hektare
8. PT. Bina Pitri Jaya
Total permohonan: 378 hektare
Berproses: 313 hektare
Ditolak: 65 hektare
9. PT. Bumi Sawit Perkasa
Total permohonan: 5.330 hektare
Berproses: 5.330 hektare
Ditolak: -
10. PT. Central Warisan Indah Makmur
Total permohonan: 479 hektare
Berproses: 413 hektare
Ditolak: 66 hektare
11. PT. Ciliandra Perkasa
Total permohonan: 2.285 hektare
Berproses: 2.178 hektare
Ditolak: 107 hektare
12. PT. Citra Sardela Abadi
Total permohonan: 2.439 hektare
Berproses: 2.439 hektare
Ditolak: -
13. PT. Ekadaya Sejati Sukses
Total permohonan: 735 hektare
Berproses: 735 hektare
Ditolak: -
14. PT. Ekadura Indonesia
Total permohonan: 232 hektare
Berproses: 101 hektare
Ditolak: 131 hektare
15. PT. Gandaerah Hendana (2)
Total permohonan: 361 hektare
Berproses: 111 hektare
Ditolak: 250 hektare
16. PT. Gandaerah Hendana
Total permohonan: 2.092 hektare
Berproses: 485 hektare
Ditolak: 1.607 hektare.
17. PT. Gatipura Mulya
Total permohonan: 1.281 hektare
Berproses: 1.136 hektare
Ditolak: 145 hektare
18. PT. Gerbang Sawit Indah ll
Total permohonan: 898 hektare
Berproses: 867 hektare
Ditolak: 31 hektare
19. PT. Graha Permata Hijau
Total permohonan: 167 hektare
Berproses: 139 hektare
Ditolak: 28 hektare.
20. PT. Guna Dodos
Total permohonan: 491 hektare
Berproses: 406 hektare
Ditolak: 84 hektare
21. PT. Gunung Mas Raya
Total permohonan: 3.149 hektare
Berproses: 592 hektare
Ditolak: 2.557 hektare
22. PT. Indogreen Jaya Abadi
Total permohonan: 514 hektare
Berproses: 380 hektare
Ditolak: 134 hektare.
23. PT. Indrawan Perkasa
Total permohonan: 769 hektare
Berproses: 64 hektare
Ditolak: 705 hektare
24. PT. Inecda
Total permohonan: 1.516 hektare
Berproses: 1.367 hektare
Ditolak:
25. PT. Inti Indosawit Subur
Total permohonan: 449 hektare
Berproses: 440 hektare
Ditolak: 9 hektare
26. PT. Lindai Jaya Lestari
Total permohonan: 634 hektare
Berproses: 568 hektare
Ditolak: 66 hektare
27. PT. Mekarsari Alam Lestari
Total permohonan: 547 hektare
Berproses: 497 hektare
Ditolak: 50 hektare
28. Misgianto dkk
Total permohonan: 427 hektare
Berproses: 220 hektare
Ditolak: 207 hektare
[]