Kuasa Hukum LSM Gakorpan Larshen Yunus: Proyek Fiktif 5 Ribu Hektar

Kejati Riau Bongkar Tuntas Dugaan Korupsi Ratusan Milyar di Kuansing.

Administrator - Sabtu, 18 Mei 2024 - 18:30:29 wib
Kejati Riau Bongkar Tuntas Dugaan Korupsi Ratusan Milyar di Kuansing.
Ketua LSM GAKORPAN, Rahmad Panggabean didampingi Kuasa Hukumnya, Larshen Yunus memenuhi Undangan Pemeriksaan oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau,

RadarRiau.Net | Pekanbaru, Riau,– Dugaan adanya korupsi di Proyek Reboisasi dari Kegiatan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di 4 (Empat) Kecamatan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) seluas 5 Ribu Hektar, kembali disorot Aktivis Anti Korupsi.

Kini kasusnya sedang dalam penyelidikan Pemeriksaan oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Kuasa Hukum LSM GAKORPAN tegaskan, bahwa Kasus tersebut harus segera dibongkar.

Pada hari Kamis (16/5/2024), Ketua LSM GAKORPAN, Rahmad Panggabean didampingi Kuasa Hukumnya, Larshen Yunus memenuhi Undangan Pemeriksaan oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, di Lantai V, Gedung Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru.


module: NormalModule;
touch: (-1.0, -1.0);
modeInfo: ;
sceneMode: Auto;
cct_value: 0;
AI_Scene: (-1, -1);
aec_lux: 122.0;

module: NormalModule;
touch: (-1.0, -1.0);
modeInfo: ;
sceneMode: Night;
cct_value: 0;
AI_Scene: (-1, -1);
aec_lux: 61.

Tampak bibit reboisasi ditanam di samping kelapa sawit milik Pengusaha Haji Ramadi Melky, tanaman reboisasi hanya berjarak satu jengkal dari pohon sawit yang sudah berusia 15 tahun.

Kuasa Hukumnya, Larshen Yunus menegaskan, bahwa pihaknya tak main-main dengan Perkara yang satu ini. Uang Ratusan Milyar untuk Reboisasi di Lahan 5 Ribu Hektar. Walaupun menurutnya banyak pihak yang selalu mengajak “Duduk Ngopi”. Tetapi Larshen Yunus menolaknya, hanya katakan, bahwa Proyek Reboisasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Kuansing harus menjadi Atensi para Penyidik.

“Coba anda bayangkan! itu Proyek Ratusan Milyar Rupiah. Dilaksanakan di Kawasan Lahan milik Perseorangan (Pribadi), bagaimana mungkin Uang Negara sebesar itu di Salurkan tidak tepat sasaran, di Lahan milik Pribadi dan pada akhirnya Proyek Reboisasi itu Gagal, karena Lokasinya mayoritas berada di Perkebunan Kelapa Sawit” tandasnya Larshen Yunus.

module: NormalModule;
touch: (-1.0, -1.0);
modeInfo: ;
sceneMode: Auto;
cct_value: 0;
AI_Scene: (-1, -1);
aec_lux: 113.0;
Inilah Plang Proyek Abal- abal di perkebunan milik Pribadi yg memakai untuk Negara Ratusan Milyar

Agenda Pendampingan Hukum bersama Ketua DPD LSM GAKORPAN Provinsi Riau, dijadikan Larshen Yunus sebagai “Tolak Ukur” Berhasil atau tidaknya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau dalam Memimpin, apalagi baru mendapatkan Gelar Datuk dari Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR).


“Mohon izin Datuk Kajati Akmal Abbas SH MH, bersama Pak Rahmad Panggabean dan Jajaran Pengurus GAKORPAN Provinsi Riau, kami tegaskan sekali lagi, bahwa Hukum adalah Pembuktian. Mari Berbenah, menuju Supremasi Hukum yang Lebih Baik” tutur Kuasa Hukum LSM GAKORPAN, Larshen Yunus.

Sampai berita ini diterbitkan, Rahmad Panggabean beserta Kuasa Hukumnya, Larshen Yunus tegaskan sekali lagi, bahwa Berkas Laporan tersebut Resmi disampaikan ke Kantor Kejaksaan Agung, hingga akhirnya di Limpahkan ke Kejati Riau.

“Mengenai Barang Bukti (BB) dan Alat Buktinya, Jauh-Jauh hari telah Kami Lengkapi. Bahkan Dokumentasi Foto dan Video kami sertakan di dalam Flast Disk, Jadi Jangan lagi Penyidik Pidsus Kejati Riau minta yang kedua kalinya” Mikir Dong!” tegas Larshen Yunus dan Rahmad Panggabean.T

 Rombongan dari GAKORPAN Riau itu kembali menegaskan, bahwa Proyek Ratusan Milyar seperti itu sama sekali tidak ada Wujudnya. Aparat Penegak Hukum (APH) di Kejaksaan harus serius! Jangan pula bermain-main dengan Laporan tersebut.

module: NormalModule;
touch: (-1.0, -1.0);
modeInfo: ;
sceneMode: Night;
cct_value: 0;
AI_Scene: (-1, -1);
aec_lux: 68.0;
Bibit Reboisasi habis mati di semprot oleh pekerja Perkebunan aktif

 

“Bayangkan saja! dengan dukungan Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi (DBH-DR) oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Riau ini, Proyek tersebut mestinya selesai dengan baik, bahkan. Karena Anggaran benar-benar Melimpah Ruah. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 230/PMK/07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi. Usut Tuntas!!!” beber Larshen Yunus, Kuasa Hukum LSM GAKORPAN Riau.

Pada Pemeriksaan itu, selain Ketua LSM GAKORPAN Rahmad Panggabean, Kuasa Hukumnya Larshen Yunus, juga tampak hadir Koordinator Media dari Issue Terkini News, Randauli Harahap.

[RR)