Mahkamah Konstitusi (MK) Tolak Seluruh Gugatan PHPU Pilpres 2024

Administrator - Selasa, 23 April 2024 - 12:34:10 wib
Mahkamah Konstitusi (MK) Tolak Seluruh Gugatan PHPU Pilpres 2024
Foto; Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tolak seluruh gugatan Pilpres 2024.

Radar Riau | Jakarta -   Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada hari ini, Senin (22/4/2024), Hasilnya, menolak semua permohonan gugatan dari pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN).

"Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," sebut  Ketua MK Suhartoyo.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tindakan KPU yang langsung menerapkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat calon presiden dan wakil presiden tanpa mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 adalah tidak melanggar hukum.

Sebelumnya, paslon Anies-Muhaimin meminta Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 dibatalkan. Salah satunya terkait perolehan hasil Pilpres 2024 yang menyatakan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menang dengan 92.214.691 suara.

Menurut tim hukum AMIN, keterpenuhan syarat Gibran sebagai cawapres di Pilpres 2024 mengandung unsur pelanggaran. Namun, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan tidak ada permasalahan dalam hal tersebut.

Presiden Jokowi mendukung Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 lalu bukan bentuk nepotisme. Hal ini dikatakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foek.

Mahkamah Konstitusi menilai bahwa dugaan tindakan nepotisme yang digugat pasangan calon presiden 01 dan 03 tidak memiliki bukti yang kuat.

“Bahwa terhadap dalil Pemohon demikian, karena Pemohon tidak menguraikan lebih lanjut dan tidak membuktikan dalilnya. Maka Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran dalil yang dipersoalkan oleh Pemohon,” kata Daniel di ruang sidang MK.

Daniel menambahkan, Majelis Hakim berpandangan, posisi wakil presiden yang diisi Gibran didapat berdasarkan syarat yakni sudah pernah terpilih melalui pemilihan umum (pemilu).

“Terlebih, jabatan wakil presiden yang dipersoalkan oleh Pemohon a quo adalah jabatan yang pengisiannya melalui pemilihan dan bukan jabatan yang ditunjuk diangkat secara langsung,” ucap Daniel.

Daniel menyampaikan, nepotisme dapat dikatakan sebagai penunjukkan atau pengangkatan secara langsung. Oleh sebab itu, Daniel mengatakan pencalonan Gibran bukan merupakan tindak nepotisme.

“Adapun jabatan yang terkait dengan larangan nepotisme adalah jabatan yang pengisiamya dilakukan dengan cara ditunjuk atau diangkat secara langsung. Artinya, jabatan yang diisi melalui pemilihan umum tidak dapat dikualifikasi sebagai bentuk nepotisme,” tegas Daniel.

"Bahwa dalil Pemohon berikutnya adalah berkenaan dengan dugaan adanya pelanggaran oleh Termohon karena menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden tanpa terlebih dahulu merevisi PKPU 19/2023," kata Arief.

"Sebagaimana telah Mahkamah uraikan di atas, tindakan Termohon yang dianggap Pemohon langsung menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanpa mengubah PKPU 19/2023 adalah tidak melanggar hukum," ujarnya. 

Banyak netizen yang setuju dengan putusan MK dan lega karena Pemilu 2024 resmi selesai tanpa ada lagi gangguan. Akan tetapi ada beberapa juga yang mengkritik putusan tersebut. 

(IG)