Ketua KONI Kampar Diduga Sudah Kabur ke Luar Riau

Administrator - Selasa, 15 Februari 2022 - 13:00:52 wib
Ketua KONI Kampar Diduga Sudah Kabur ke Luar Riau
Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar, Surya Darmawan. Foto: CPL

RADARRIAUNET.COM: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih mencari keberadaan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar, Surya Darmawan. Keberadaan tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang itu belum diketahui.

Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, mengatakan hingga kini kejaksaan masih dalam proses pencarian terhadap tersangka. 

"Belum, belum ada (informasi), masih kita cari," kata Raharjo.

Raharjo mengatakan, diperkirakan pria yang akrab disapa Surya Kawi itu  kabur ke luar Provinsi Riau. "Diperkirakan (keberadaan Surya Darmawan, red) di luar Riau," ungkap Raharjo.

Surya Darmawan ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa penyidik  Pidana Khusus Kejati Riau pada  Kamis 27 Januari 2022 lalu. Ia tidak  hadir saat dimintai keterangan sebagai tersangka pada Rabu 2 Februari 2022.

Sikap tidak koorperatif sudah diperlihatkan Surya Darmawan sejak  penyelidikan dan penyidikan perkara yang merugikan negarap Rp8 miliar lebih itu. Ia hanya satu kali memenuhi panggilan jaksa penyidik saat proses penyidikan. Surya Darmawan lebih dari 6 kali mangkir dari panggilan penyidik.

Setelah melakukan pencarian, akhirnya ia ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Selasa 8 Februari 2022. Kejaksaan juga menyebar fotonya untuk diketahui masyarakat.

Untuk pencarian, Kejati Riau meminta bantuan pada penegak hukum lainnya. Permintaan bantuan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI juga telah disampaikan agar Surya Darmawan bisa segera ditangkap.

Surya Darmawan diduga berperan mengatur pemenang tender proyek ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang sehingga dimenangkan PT Gemilang Utama Allen. 

Selain itu, jaksa  penyidik juga menemukan adanya aliran dana kepada Surya Darmawan dari proyek bermasalah tersebut.

Untuk memperkuat bukti pada Jumat 4 Februari 2022 petang, tim jaksa Pidsus Kejati Riau melakukan penggeledahan di Sekretariat KONI Kampar dan kediaman Surya Darmawan.

Dari tempat itu disita sejumlah dokumen terkait proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang.

Diantara dokumen itu adalah dokumen-dokumen dukungan pelaksanaan pekerjaan dari beberapa perusahaan yang sama dengan dokumen yg digunakan PT Gemilang Utama Alen untuk pelelangan pelaksanaan.

Menyitat cakaplah.com sejumlah dokumen juga ditemukan di kamar pribadi Surya Darmawan Dalam perkara ini, jaksa penyidik terlebih dahulu menetapkan Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang sebagai tersangka, pada Jumat 22 November 2021.

Selain itu, teranyar penyidik juga menetapkan Emrizal, Project Manager pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang sebagai tersangka. Ia sempat masuk DPO saksi dan berhasil diamankan di mess PT Sega di Nusukan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta, Jawa Tengah, Senin 31 Januari 2022 pagi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.

Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.

Perusahaan ini diduga pinjam bendera.  Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.

Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22  Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia.

Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian  Pelaksanaan Pekerjaan akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item- item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. 

RR/CPL