RADARRIAUNET.COM: Relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru dikeluarkan pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan begitu harga kendaraan baru menjadi lebih murah, dan bisa mendorong pembelian kendaraan baru meningkat dan menggerakkan industri otomotif.
Sayangnya, kebijakan ini berdampak luas dari sisi pedagang dan penjual mobil bekas. Mereka pun berhati-hati dengan menghindari 'mengangkat' mobil yang kena relaksasi pajak dari Avanza sampai Fortuner cs. Sedangkan pemilik kendaraan lama mau tidak mau harus menerima bahwa harganya kini sudah lebih rendah dari harga yang seharusnya.
Ada anggapan bahwa saat ini adalah momentum tepat bagi pedagang mobil bekas untuk berburu kendaraan di bawah harga normal. Namun, tidak semua pemilik showroom mobil bekas setuju, mereka malah berhati-hati.
"Kalau ditanya kesempatan menurut kami nggak juga. Let's say Fortuner harga baru kena PPnBM sekian, sedangkan orang beli Fortuner VRZ 2019 masih jauh lebih tinggi, apa customer ini rela melepas dengan harga rendah? Saya rasa nggak juga," kata pemilik Indigo Auto yang berlokasi di BEZ Auto Center, Gading Raya, Tangerang, Yudy Budiman kepada CNBC Indonesia, dikutip Sabtu (10/4/21).
Pedagang mobil bekas juga enggan mengambil risiko menyimpan stok langsung banyak karena jangka waktu relaksasi cukup lama, yakni hingga akhir tahun mendatang. Jika berganti tahun, ada potensi harganya pun menjadi lebih rendah.
"Yang 2.500cc agak beda policy-nya dibanding 1.500cc, langsung jalan sampai 5 bulan. Kalau tiga bulan mungkin betul jadi momentum, tapi kalau lima bulan cukup panjang, kita punya modal bertahan 5 bulan, berharap naik lagi ketemunya akhir tahun. Kalau akhir tahun pembeli bilang harga jual udah mau ganti tahun. Misal mobil 2016, sudah 5 tahun, bilangnya bentar lagi 6 tahun," sebutnya.
Untuk itu pengusaha mobil bekas harus mengambil tindakan secara cermat dan jangan terlalu berekspektasi tinggi. Yudy menilai, industri ini tetap memiliki segmentasi pasar sendiri yang bisa tergarap, tinggal pedagangnya yang harus pintar-pintar mencari cara.
"Kita lakukan agak beda yang mungkin di mobil baru nggak bisa. Dengan DP rendah, bisa DP Rp 15 juta - Rp. 20 juta mobil-mobil kecil, bahkan Rp. 10 juta. Yang diler mungkin sulit tapi kita bisa bantu walau data keuangan, kredibilitas harus bagus. Misalnya Calya, Avanza 2010-2011, Brio manual juga masih bisa," sebutnya.
Yudy Budiman termasuk yang memilih strategi sendiri, yakni menghindari penjualan pada mobil-mobil yang terkena relaksasi.
"Kami kurangi segmen itu karena agak sensitif (harganya)," katanya.
Konsekuensinya harga mobil bekas dari 29 model juga ikut terkena dampak. Hal ini harus dihadapi oleh para pedagang, termasuk nasib para konsumen penjual mobil bekas.
"Menurut saya ambigu, tujuan pemerintah yang di-support apa dari diskon pajak, karena dengan adanya info ini, bahkan 1.500cc sudah berjalan, yang terjadi kegalauan dalam hal harga mobil bekas, yang turun bukan kita yang punya stok aja, tapi orang yang mau jual juga turun," jelasnya.
Orang yang memiliki mobil dan membelinya sebelum kebijakan relaksasi pajak muncul, juga ikut terkena dampak.
Berikut mobil yang mendapat relaksasi PPnBM dan kandungan TKDN-nya :
1. Toyota Yaris 74,4 persen
2. Toyota Vios 74,4 persen
3. Toyota Sienta 72,9 persen
4. Toyota Innova 2.0 83 persen
5. Toyota Innova 2.4 70 persen
6. Toyota Fortuner 2.4 4x2 70 persen
7. Toyota Fortuner 2.4 4x4 70 persen
8. Daihatsu Xenia 79,2 persen
9. Toyota Avanza 78,9 persen
10. Daihatsu Grand Max 77,1 persen
11. Daihatsu Luxio 70,4 persen
12. Daihatsu Terios 75,2 persen
13. Toyota Rush 74,8 persen
14. Toyota Raize 70 persen
15. Daihatsu Rocky 70 persen
16. Mitsubishi Xpander 80 persen
17. Mitsubishi Xpander Cross 80 persen
18. Nissan Livina 80 persen
19. Honda Brio RS 78 persen
20. Honda Mobilio 75 persen
21. Honda BR-V 76 persen
22. Honda CR-V 1.5T 62 persen
23. Honda HR-V 1.5L 70 persen
24. Honda HR-V 1.8L 84 persen
25. Honda CR-V 2.0 CVT 62 persen
26. Honda City Hatchback 70,5 persen
27. Suzuki Ertiga 70,5 persen
28. Suzuki XL7 71,5 persen
29. Wuling Confero 70,5 persen.
Setelah diskon pada Innova dan Fortuner, Mitsubishi Pajero pun ditunggu konsumen untuk mendapatkan diskon PPnBM. Sayangnya ternyata gagal lolos, padahal menurut pemilik Showroom Pajero lebih diminati dibandingkan Fortuner.
"PPnBM untuk 2.500cc kan Innova dan Fortuner, sebenarnya orang menunggu Pajero tapi ternyata nggak dapat (diskon pajak). Jadi sekarang Pajero banyak orang cari dibanding Fortuner," kata pemilik toko jual-beli mobil bekas, Jordy Mobil di MGK Kemayoran Andi Supriadi kepada CNBC Indonesia, Rabu (7/4/21).
Informasi dari Andi memang cukup masuk akal, sebab segmen mobil Rp 300-400 jutaan memang segmen menengah atas dan berlandaskan hobi. Saat mobil baru tak dapat pengurangan harga, maka pilihannya tetap pada pilihan konsumen yang hobi pada model tertentu.
Ilustrasinya begini, saat calon konsumen Pajero yang mulanya ingin membeli mobil baru, kemudian mengalihkannya pada mobil bekas karena tidak mendapatkan relaksasi PPnBM.
"Alasannya mungkin lebih gagah dari Fortuner body-nya, jadi orang lebih suka Pajero. Dan unit nggak terlalu banyak seperti fortuner, Fortuner kan banyak," jelasnya.
Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero memang bersaing keras pada segmen Sport Utility Vehicle (SUV). Keduanya kerap dibandingkan dan menjadi opsi calon pembeli ketika mengincar segmen SUV.
Mulanya, kedua mobil tersebut diprediksi bakal masuk ke dalam skema relaksasi PPnBM mobil 1.500cc-2.500cc. Namun ternyata, hanya Fortuner yang masuk karena Pajero belum memenuhi ketentuan kandungan lokal minimal 60%. Kandungan lokal Pajero Sport saat ini hanya 40%. Selain itu, ada juga Honda CR-V yang masuk ke dalam skema ini.
PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) selaku agen pemegang merek Pajero Sport sempat angkat bicara ikhwal gagalnya Pajero dapat diskon pajak. President Director MMKSI Naoya Nakamura kecewa berat dan meminta maaf kepada konsumen.
"Kami kecewa tidak termasuk ke dalam relaksasi ini karena masalah lokal konten dari Pajero Sport. MMKI sebagai produsen pabrik sudah berupaya semaksimal mungkin untuk menaikkan local purchase secara bertahap, namun tetap belum dapat sampai ke guideline maksimal yang telah ditetapkan Pemerintah," kata President Director MMKSI Naoya Nakamura dalam MMKSI Annual Media Gathering 2021, Selasa (6/4/21).
cnbci/RRN