KORUPSI

Ketua KPK Ancam Hukum Mati Pelaku Korupsi Dana Covid-19

Administrator - Rabu, 29 Juli 2020 - 21:09:43 wib
Ketua KPK Ancam Hukum Mati Pelaku Korupsi Dana Covid-19
Ketua KPK Firli Bahuri mengancam akan menuntut hukuman mati para pelaku korupsi anggaran penanganan pandemi Covid-19. ANT/cnni

RADARRIAUNET.COM: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengancam menuntut pelaku korupsi anggaran penanganan pandemi virus corona (Covid-19) dengan hukuman mati. Firli mengaku sudah mengingatkan korupsi saat keadaan bencana bisa diancam hukuman mati.

"Ini tidak main-main. Ini saya minta betul nanti kalau ada yang tertangkap, saya minta diancam hukuman mati. Bahkan dieksekusi hukuman mati," kata Firli seperti dikutip CNNIndonesia.com, Rabu 29 Juli 2020.

Firli mengaku telah membentuk 15 satuan petugas (satgas) untuk mencegah korupsi anggaran pandemi.

Rinciannya, 5 satgas ditempatkan di kementerian/lembaga yang bertanggung jawab dalam penanganan Covid-19, 1 satgas di Gugus Tugas Penanganan Covid-19, dan 9 satgas yang disebar di 9 koordinator wilayah KPK.

"Tugasnya adalah melakukan kajian, memberikan rekomendasi kepada kementerian/lembaga supaya perbaikan sistem penganggaran, perbaikan program, sehingga nanti seluruh anggaran bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan transparan," ujarnya.

Meski demikian, jenderal bintang tiga itu masih enggan menyampaikan informasi secara gamblang terkait hasil pemantauan satgas tersebut.

"Saya belum bisa menyampaikan apakah sudah ada yang akan dilakukan penindakan," katanya.

Sebelumnya, Firli mengungkapkan lembaganya telah menerima laporan terkait sejumlah kepala daerah yang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk memoles citra melalui dana penanganan Covid-19.

"Saya imbau kepada kepala daerah yang kembali ikut kontestasi Pilkada serentak 2020, setop poles citra anda dengan dana penanganan corona," kata Firli beberapa waktu lalu.

Ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Dalam UU Tipikor disebutkan, hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

 

 

RRN/Cnni