Kejagung Periksa Dirjen Bea Cukai soal Kasus Impor Tekstil

Administrator - Selasa, 28 Juli 2020 - 22:27:29 wib
Kejagung Periksa Dirjen Bea Cukai soal Kasus Impor Tekstil
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono. ANT/medcom

RADARRIAUNET.COM: Kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai periode 2018-2020 terus diselidiki Kejaksaan Agung. Terbaru, penyidik memanggil Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi sebagai saksi Selasa, 28 Juli 2020.

"Pemeriksaan dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komoditas perdagangan) dari luar negeri, khususnya untuk tekstil dari India," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Hari Setiyono, melalui keterangan tertulisnya kepada media, Selasa, 28 Juli 2020.

Hari mengatakan pemeriksaan terhadap Heru juga untuk mengetahui fakta apakah yang dijalankan para tersangka sudah sesuai aturan, Serta Heru sebagai petinggi mengetahui tentang perbuatan atau tata cara yang dilaksanakan oleh para tersangka.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea Dan Cukai Tahun 2018-2020. Kelima orang tersebut atas nama inisial MM, DA, HAW, KS, dan IR.

Para tersangka diduga mengetahui dan bertanggung jawab terhadap pelayanan pabean dan cukai di KPU Bea Cukai Batam. Para tersangka juga kerap melayani dan mengurus importasi tekstil dari Singapura ke Batam yang dilakukan PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima.

Kelima orang tersebut dijerat jeratan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selanjutnya subsider Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

 

RRN/medcom