RADARRIAUNET.COM: Chief Executive Office (CEO) PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno menyebut, kasus kerugian nasabah akan diselesaikan secara legal. Perusahaan perencana dan konsultan keuangan itu dilaporkan atas kerugian investasi.
"Menurut saya, setiap masalah ada solusinya, kalau permasalahannya mengarah ke legal, saya yakin kita punya negara dengan hukum yang baik harusnya bisa diselesaikan," kata Aakar dikutip dariAntara, Sabtu, 25 Juli 2020.
Aakar menilai peristiwa tersebut menunjukkan bahwa kondisi kepentingan keuangan atau financial interest di Indonesia sudah waktunya untuk mengalami peningkatan. Apalagi rasio tabungan atau saving ratio terutama di kalangan milenial sudah mulai meningkat.
"Apa yang terjadi belakangan ini menunjukkan financial interest di Indonesia ini sudah waktunya untuk dibikin lebih advance," ungkap dia.
Adapun Satuan Tugas Waspada Investasi telah menghentikan operasional PT Jouska Finansial Indonesia. Perusahaan itu bertindak sebagai agen perantara perdagangan efek tanpa izin resmi.
“Menghentikan kegiatan PT Jouska Finansial Indonesia yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penasehat Investasi dan/atau Agen Perantara Perdagangan Efek tanpa izin,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing.
Satgas Waspada Investasi juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pemblokiran situs, web, aplikasi dan akun media sosial ketiga perusahaan tersebut. Dalam pemeriksaan, Satgas menemukan kesimpulan bahwa PT Jouska Finansial Indonesia baru mendapatkan izin di Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya.
Dalam kegiatannya, Jouska telah berperan sebagai Penasehat Investasi seperti yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal Nomor 1995 yaitu pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.
“PT Jouska juga melakukan kerja sama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah seperti kegiatan Manajer Investasi,” tambahnya.
Adapun Jouska menjadi sorotan warganet setelah beberapa nasabah mengklaim mengalami kerugian investasi hingga kehilangan uang puluhan juta. Kerugian itu diduga karena pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan kesepakatan sehingga menimbulkan kerugian.
Topik mengenai Jouska menjadi salah satu perbincangan terpopuler di jejaring sosial Twitter sejak Selasa, 21 Juli 2020. OJK mengatur lembaga keuangan bank dan nonbank seperti perbankan, perusahaan asuransi dan pelaku pasar modal. Namun sejauh ini, OJK belum mengatur industri perencanaan keuangan seperti Jouska.
RRN/Des/Medcom