Pabrik Rumahan Liquid Vape di Bali Digerebek

Administrator - Selasa, 30 Juni 2020 - 19:22:06 wib
Pabrik Rumahan Liquid Vape di Bali Digerebek
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menggelar konferensi pers narkoba di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/6/2020). Barang bukti narkoba dan para tersangka dihadirkan dalam gelar perkara tersebut. Foto: TNC.

RADARRIAUNET.COM: Pabrik rumahan atau home industry yang memproduksi liquid vape mengandung narkoba cannabinoid dan tembakau gorila, digerebek polisi di Bali, Minggu (21/6/2020).

Dilansir Tribunnews.com, Penggerebekan polisi itu terjadi di Perumahan Pelem Regency, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Dalam kasus tersebut, Polda Metro mengamankan 8 tersangka di Jakarta dan 3 tersangka lainnya di Bali. Kedelapan tersangka itu adalah FH, AAN, IK, NIKA, AAP, ANA, AEP dan K.

Dari tangan mereka disita tembakau gorilla 24,5 kg, liquid vape mengandung narkoba 7 liter, 5 botol kecil liquid vape mengandung narkoba, dan emas 150 gram hasil penjualan liquid vape.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menuturkan, penjualan liquid vape dan tembakau gorilla dilakukan komplotan tersebut secara online.

"Terungkapnya jaringan ini berawal dari pengembangan kasus dari penangkapan tersangka FH di Cawang, Jakarta Timur pada 12 Juni lalu," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/6/2020).

Dari tangan FH, kata Nana, saat itu ditemukan barang bukti 5 botol liquid vape mengandung narkoba cannabinoid atau ganja sintetis.

"Dari keterangan FH diketahui ia mendapatakan liquid vape mengandung narkoba itu dari Bali. Kemudian tim bergerak ke sana melakukan pendalaman," kata dia.

Di Bali, kata Nana, pihaknya melakukan penangkapan terhadap 7 tersangka lainnya dari lima lokasi.

"Di Bali, ada 5 TKP penangkapan termasuk pabrik home industry pembuatan liquid vape dan tembakau gorilla yakni di Perumahan Pelem Regency, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali," katanya.

Dari pendalaman penyelidikan, kata Nana, kelompok ini mendapatkan bahan baku pembuatan tembakau gorilla dan liquid vape mengandung narkoba dari penjualan secara online.

"Mereka mengaku sudah beroperasi sejak Januari 2020 memproduksi dan mengedarkannya secara online. Sasarannya adalah kaum muda," kata Nana.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114, Pasal 112, junto Pasal 132 UU Nomot 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan atau denda maksimal Rp 8 miliar. RRN/TNC/SMR.