Tragedi Semanggi Utang Negara

Administrator - Rabu, 22 Januari 2020 - 15:17:41 wib
Tragedi Semanggi Utang Negara
Ilustrasi. Foto: Mi

RADARRIAUNET.COM: Penemuhan dan penegakan HAM selalu jadi ukuran penting keberhasilan pemerintah. Bahkan, ada kalanya lebih penting daripada pencapaian ekonomi.

Ini wajar karena HAM bukan saja bicara masa ini dan masa depan, melainkan pula yang sudah lalu. Dalam soal HAM, segala yang pernah terjadi tidak pernah terlupakan dan selesai hingga keadilan benar-benar ditegakkan.

Saat rezim dan pemerintahan berganti, utang penegakan HAM di masa lalu akan terus terbawa dan menjadi ujian. Ujian itu pula yang belum dilewati pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Hingga periode kedua pemerintahannya, sederet kasus pelanggaran HAM berat masih menanti penuntasan. Kasus-kasus itu ialah pembunuhan massal 1965, peristiwa Talangsari Lampung 1989, tragedi Semanggi I dan II, kasus Wasior dan Wamena, juga peristiwa Paniai.

Begitu besarnya kasus-kasus itu hingga kepentingan politik pun kerap ikut campur. Sebab itu, penuntasan kasus pelanggaran HAM, khususnya pelanggaran HAM berat, tidak hanya membutuhkan penyelidikan mendalam, tetapi juga komitmen pemerintah untuk memastikannya di koridor hukum.

Komitmen itulah yang sekarang teramat dibutuhkan dalam penuntasan kasus Semanggi I dan II. Sinyal terabaikannya koridor hukum justru muncul dari lembaga penegak hukum, yakni dari pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat rapat dengan Komisi III DPR beberapa hari lalu.

Burhanuddin menyatakan kasus Semanggi I dan II bukanlah pelanggaran HAM berat.

Pernyataan itu menjadi persoalan krusial dan memprihatinkan karena dasar yang digunakan. Burhanuddin mendasarkan pada hasil penyelidikan panitia khusus (pansus) di DPR tahun 2001. Sesuai dengan fungsi lembaganya, DPR merupakan lembaga legislatif yang tentu saja tidak memiliki keahlian dalam penyelidikan HAM.

Apalagi, hasil penyelidikan pansus tersebut bertolak belakang dengan hasil penyelidikan Komnas HAM yang menyatakan bahwa kasus Semanggi I dan II merupakan pelanggaran HAM berat.

Hasil penyelidikan pansus di 2001 itu pun bahkan disangsikan sendiri oleh ketua fraksi di DPR. Ketua Fraksi PPP Asrul Sani meyakini banyak temuan dari penyelidik Komnas HAM tidak menjadi pertimbangan DPR periode 1999-2004.

Dengan segala latar belakang itu, wajar jika pernyataan Burhanuddin menimbulkan keresahan luas. Pernyataan itu tidak dapat dimaklumi dengan alasan perbedaan pandangan yang biasa terjadi. Pernyataan tersebut juga tidak boleh mengalihkan kita hingga sibuk berdebat soal penyelesaian lewat jalur yudisial atapun nonyudisial.

Itu semua tidak boleh terjadi karena memang masih serbasesatnya dasar pernyataan itu. Ibarat menuju suatu tujuan, kita tidak dapat berdebat cara mencapai finis jika titik start saja bahkan kita tidak tahu.

Karena itu, kita setuju mendukung pembentukan pengadilan ad hoc oleh pemerintah. Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah tengah mengkaji rencana langkah tersebut.

Pembentukan pengadilan ad hoc ini merupakan langkah amat penting untuk mengusut tuntas kasus tersebut sekaligus menuntaskan silang pendapat yang ada. Selanjutnya yang terpenting nantinya ialah komitmen setiap lembaga negara untuk menghormati hasil dari pengadilan ad hoc tersebut.

Jika demikian, barulah kita dapat berbicara tentang penuntasan kasus yang seadil-adilnya. Bukan penuntasan yang hanya pernyataan sepihak.

 

RR/MI