RADARRIAUNET.COM: Pengusutan megaskandal PT Asuransi Jiwasraya (persero) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dan menahan mereka, kemarin.
Kelima tersangka itu ialah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
Penetapan tersangka itu dilakukan Kejaksaan Agung setelah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) merampungkan audit investigasi. BPK menemukan kejahatan korporasi dalam pengelolaan Jiwasraya yang berakibat pada kerugian secara internal dan kerugian negara. Kejahatan itu diduga melibatkan direksi, general manager, dan pihak luar.
Penetapan lima tersangka itu belum sepenuhnya mencerminkan hasil audit BPK. Karena itu, Kejaksaan Agung jangan berhenti pada lima tersangka itu. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Publik tentu saja menyambut positif langkah Kejaksaan Agung ini bahwa penegakan hukum telah berjalan di rel yang seharusnya. Kepentingan masyarakat utamanya pemegang polis Jiwasraya yang dirugikan megaskandal ini terwakili oleh negara melalui Kejaksaan Agung.
Tidak mudah bagi kejaksaan untuk sampai pada titik ini. Tim khusus dibentuk berisikan 16 jaksa yang telah menggeledah 13 objek pemeriksaan, mencegah 10 orang untuk bepergian ke luar negeri, dan memeriksa 98 saksi. Selain itu, penyidik menyelisik lebih dari 5.000 transaksi.
Penetapan tersangka ini juga menumbuhkan asa bagi para nasabah Jiwasraya karena salah satu bentuk kepastian hukum mulai hadir. Pasalnya, apa pun langkah yang dilakukan pemerintah, baik melalui jalur hukum maupun jalur bisnis untuk merevitalisasi Jiwasraya, muaranya ialah penyelamatan dana nasabah.
Dana ini tidak main-main besarnya. Hingga Agustus 2019, Jiwasraya menanggung potensi kerugian negara senilai Rp13,7 triliun. Dengan komitmen pemerintah untuk tidak memberikan dana talangan, solusinya jelas hanya dalam koridor aksi korporasi.
Ada empat solusi yang tengah digodok Kementerian Badan Usaha Milik Negara bersama Jiwasraya. Pertama, membentuk anak usaha Jiwasraya Putra untuk menarik investor, reasuransi dukungan modal atau skema financial reinsurance, dan penerbitan mandatory convertible bond (MCB).
Hanya kepastian hukumlah yang bisa mewujudkan aksi korporasi perusahaan pelat merah itu sukses. Tindakan tegas dan tak pandang bulu pada kasus Jiwasraya sangat penting dalam mencapai keadilan, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik kepada korporasi.
Kepastian hukum sangat penting bagi investor. Tanpa kepastian hukum, mustahil upaya mengundang investor baru dapat dilakukan.
Karena itulah, progresivitas Kejaksaan Agung dalam pengusutan megaskandal Jiwasraya ini tidak perlu lagi direcoki proses politik seperti yang digaungkan Dewan Perwakilan Rakyat dengan wacana pembentukan panitia khusus (pansus).
Proses politik di DPR bukan hanya potensial menyandera proses hukum. Dikhawatirkan, hal itu hanya akan menjadi ajang politik yang tidak menjamin dana investasi nasabah bisa kembali.
Pansus memang merupakan implementasi dari fungsi pengawasan DPR. Namun, terus terang, di balik harapan DPR untuk menjalankan fungsi pengawasan melalui pansus, yang terjadi selama ini justru terlihat upaya mencari panggung politik.
Alangkah eloknya jika parlemen ikut mengawasi kinerja Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus megaskandal perusahaan pelat merah ini lewat mekanisme rapat kerja dengan Jaksa Agung. Jangan jadikan kasus Jiwasraya ini sebagai komoditas politik yang hanya akan melahirkan ketidakpastian.
RR/MI