RADARRIAUNET.COM: Kepala Staf Presiden Teten Masduki mengatakan Presiden Joko Widodo meminta kejaksaan agung dan kepolisian melakukan reformasi internal. Hal itu merupakan bagian paket kebijakan hukum di institusi penegak hukum.
"Paket kebijakan hukum kan menjadi bagian daripada pencegahan dan pemberantasan korupsi, itu salah satunya memang pembenahan internal di insitusi hukum bukan hanya kejaksaan tetapi juga kepolisian," kata Teten di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (22/11).
Dia menyebutkan, ada dua hal yang ditujukan dalam reformasi internal tersebut. Salah satunya terkait meritokrasi sistem. Menurutnya, sistem rekrutmen dan penempatan pejabat di dua institusi itu harus berbasis pada kinerja dan integritas.
"Kalau institusi kepolisan dan kejaksaan ini dipimpin oleh orang-orang yang bersih semua, agenda perubahan bisa dijalankan, sehingga institusi ini lama-lama memiliki corporate goevernance yang lebih baik," katanya.
Namun Teten menampik anggapan bahwa para pemimpin di dua institusi itu memiliki kinerja dan integritas yang buruk. Reformasi internal dilakukan untuk memperbaiki institusi secara keseluruhan.
Secara kelembagaan, kata Teten, sistem rekrutmen di kejaksaan dan kepolisian harus dilakukan secara ketat. Mereka yang menduduki jabatan penting di kedua lembaga itu perlu memiliki rekam jejak yang baik dan berintegritas.
"Jadi bukan hanya jaksa agungnya atau kapolrinya saja, tapi mulai dari jabatan kapolres, polsek, terus berjenjang. Di kejaksaan juga gitu," ujar Teten.
Mantan Ketua Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menuturkan, kegagalan dalam sistem meritokrasi akan berdampak pada pemimpin yang akan menduduki jabatan struktural. Tekanan politis, menurut Teten, bisa saja dilakukan dalam memilih pejabat struktural.
"Sehingga misalnya suap menyuap, backing pengangkatan itu harus dihindari," kata Teten.
Selain itu, reformasi internal juga menyangkut pengelolaan kasus. Teten menganggap hal ini penting dilakukan untuk menghindari adanya makelar kasus maupun pemetiesan kasus. "Kami akan menangani dari dua sisi itu dulu," katanya.
pmg/yul/cnni