RADARRIAUNET.COM: PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) kini diprotes dan diadukan masyarakat kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau. Pengaduan tersebut terkait dengan kegiatan pengeboran minyak mentah yang dilakukan PT CPI, yang dianggap menimbulkan dampak serius berupa pencemaran dan kerusakan lingkungan pada lahan masyarakat yang bersempadan dengan lokasi pengeboran CPI.
Kepala Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Dwiyana yang dihubungi Harian Radar Riau, Kamis (12/12), membenarkan adanya pengaduan masyarakat kepada Dinas LHK terkait aktivitas pengeboran minyak mentah PT CPI di lokasi sekitarsumur 3B79, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak.
Menurut Dwiyana, pengaduan masyarakat ke Dinas LHK Provinsi Riau tersebut memang terkait kegiatan pengeboran minyak mentah PT CPI. Dalam pengaduan itu disebutkan dengan rinci bahwa telah membuat lahan sekitar tercemar dan merusak lingkungan di sekitarnya. Dampaknya sangat dirasakan masyarakat yang berada di sekitar kegiatan PT CPI terutama yang lahannya bersempadan dengan lahan milik masyarakat.
Dijelaskan, berdasarkan pengaduan masyarakat terhadap PT CPI tersebut, Dinas LHK Riau sebetulnya sudah beberapa kali memediasi serta verifikasi di lapangan.
Dari mediasi itu kesimpulannya, kata Dwiyana, adalah, pertama memang telah terjadi sengketa Lingkungan Hidup akibat terkontaminasi minyak bumi. Kedua, PT CPI belum menyelesaikan ganti rugi terhadap masyarakat yang mengalami kerugian.
Kesimpulan berikutnya yakni, PT CPI ternyata belum menerapkan ganti rugi Lingkungan Hidup, PT CPI dinilai sengaja tidak melaksanakan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup dan atau tindakan tertentu di wilayah kerjanya dan atau pada kawasan hutan yang yerkontaminasi minyak bumi.
"Memang benar adanya pengaduan masyarakat yang terkena dampak diduga dari kegiatan pengeboran minyak mentah oleh perusahaan PT CPI. Pengaduan itu memang disampaikan ke Dinas LHK Riau dan itu sudah diterima dan ditindak-lanjuti di lapangan," kata Dwiyana, sebagaimana dilansir dari portalriau.com, Kamis (12/12).
Menurut Dwiyana menambahkan, pihaknya dari Dinas LHK Provinsi Riau sudah mengambil sampel di lokasi Perdana Barus, demikian juga pihak PT CPI. Pada intinya memang benar terjadi sengketa LH, termasuk di lahan yg di kuasai oleh Armi Hasyim dan Sudung Manurung.
Kedua Lokasi tersebut terindikasi berada pada kawasan hutan produksi, sehingga terdapat 2 (dua) kelompok subyek hukum yg mengalami kerugian, yaitu masyarakat pengelola/pengguna lahan, dan Lingkungan Hidup.
"Yang harus dilakukan PT CPI sesuai pasal 87 dan pasal 85 UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, antara lain : bentuk dan besaran ganti rugi, tindakan pemulihan fungsi lingkungan hidup dan tindakan tertentu untuk mencegah terjadinya/terulangnya pencemaran lingkungan hidup," terang Dwiyana.
Dikatakan, pemulihan fungsi lingkungan hidup akibat terkontaminasi limbah B3 melalui tahapan: perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pemantauan. Sementara pada tahap awal harus disusun dokumen rencana pemulihan fungsi lingkungan hidup, sesuai permen LHK no. P.101/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang pedoman pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3, serta mempedomani PP 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3).
RR/prt/zet