RADARRIAUNET.COM: ICW mencatat ada 6 nama menteri dan 2 wakil menteri Kabinet Indonesia Maju yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Kedelapan nama itu sebelumnya memiliki jabatan di sejumlah posisi dan kini masuk kabinet Presiden Jokowi periode kedua.
"Kajian cepat ICW dari 50 nama menteri dan wakilnya, nah yang ICW lihat menteri-menteri yang menjabat di kabinet pertama dan masuk lagi di Kabinet Indonesia Maju. Nah siapa aja sih, dalam websitenya KPK yang tercatat belum melaporkan ataupun di tahun berapa selain 2018 yang sudah melaporkan atau belum.
Ada 8 nama yang menjabat di periode sebelumnya dan menjabat lagi," kata peneliti ICW, Dewi Anggraeni, di kantornya, Kalibata, Jakarta Selatan, dikutip dari detik.com, Senin (28/10).
Nama-nama tersebut di antaranya, pertama Mendagri Tito Karnavian. ICW menyebut Tito terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 2014 sebelum menjabat sebagai Kapolri.
"Ditemukan nama Tito Karnavian terakhir tercatat melaporkan LHKPN tahun 2014 ketika menjabat asisten perencanaan umum dan anggaran Kapolri, bahkan sebelum menjadi Kapolri. Malah selama menjadi Kapolri belum pernah melaporkan, (dilihat) di websitenya KPK," kata Dewi.
Kedua, Menlu Retno Marsudi juga tercatat terakhir melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2014.
Ketiga, Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) juga tercatat terakhir melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2015 ketika menjabat jadi Gubernur Sulsel periode 2013-2018.
Keempat, Menteri KKP, Edhy Prabowo tercatat terakhir melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2016 ketika menjabat anggota DPR periode 2014-2019.
Kelima, Menpora Zainuddin Amali terakhir melaporkan harta kekayannya pada 2016 ketika menjabat DPR periode 2014-2019.
Keenam,Seskab Pramono Anung terakhir melapor LHKPN pada 2015 ketika awal menjabat sebagai Seskab.
Ketujuh, Wamenlu Mahendra Siregar terakhir melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2016, ketika menjabat sebagai Komisaris Utama PT Semen Indonesia.
Kedelapan, Wamen LHK Alue Dohong terakhir melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2016.
Meski begitu, ICW menyebut selain 8 nama tersebut ada beberapa nama yang belum diketahui apakah sudah melaporkan harta kekayaannya karena tidak berasal dari penyelenggara negara.
"Selain nama-nama ini, dari daftar yang kami buat ada beberapa nama juga yang tidak ditemukan LHKPN-nya baik di acch atau e-LHKPN. Memang kalau misalnya mereka bukan dari background penyelenggara negara dari pengusaha atau parpol otomatis tidak akan ditemukan datanya. Tapi yang lain-lainnya ada beberapa nama yang seharusnya melaporkan tidak ditemukan datanya. Nanti teman-teman juga bisa konfirmasi lagi apakah memang tidak ada atau ada keterlambatan pemasukan data dari KPK," kata Dewi.
Sementara itu, peneliti ICW Almas Sjafrina mengatakan data-data tersebut bersumber dari website LHKPN KPK. ICW belum dapat memastikan apakah nama-nama tersebut tidak patuh LHKPN ataupun sudah melaporkan tetapi masih dalam verifikasi KPK.
"Ini apakah mereka memang belum lapor, tidak lapor atau sudah lapor tapi masih diverifikasi KPK atau sudah lapor sudah diverifikasi tapi KPK belum meng-upload di website kami tidak tahu," sambungnya.
ICW berharap Jokowi mengingatkan para menterinya untuk melaporkan harta kekayaan. ICW menyebut pada Peraturan KPK nomor 7 tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran disebutkan bahwa LHKPN wajib disebutkan setiap satu tahun sekali dan paling lambat 31 Maret setiap tahunnya."Kami berharap Presiden Jokowi mengingatkan para menteri dan wamen untuk mengingatkan untuk segera melaporkan LHKPN pada KPK," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengingatkan para menteri untuk melaporkan LHKPN-nya masing-masing. KPK mengatakan ada 6 menteri yang baru jadi penyelenggara negara, sebelumnya swasta. Untuk keenam menteri itu wajib melaporkan harta kekayaan dalam 3 bulan.Sementara menteri yang sudah pernah melaporkan kekayaan juga perlu memperbaharui data mereka.
KPK juga akan menyurati para menteri untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) itu."Untuk menteri yang benar-benar baru menjabat, misalnya sebelumnya pihak swasta atau bukan penyelenggara negara, ada sekitar 6 orang, wajib melaporkan kekayaannya dalam waktu 3 bulan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
RR/dtc/zet