Disalahgunakan Oknum, Program TP4D Dibubarkan

Administrator - Kamis, 21 November 2019 - 11:15:06 wib
Disalahgunakan Oknum, Program TP4D Dibubarkan
Foto Menko Polhukam dan Jaksa Agung

RADARRIAUNET.COM: Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md telah bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta.Pertemuan keduanya berujung dengan kesepakatan pembubaran program TP4D dan TP4P.

TP4D adalah Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah. Sedangkan TP4P merupakan Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat. Kedua lembaga sampingan di mana jajaran kejaksaan dari Pusat hingga ke daerah sebagai leadernya tersebut, sebelumnya dibentuk ketika era Jaksa Agung M Prasetyo.

"Kalau satu hal yang agak substansi, tadi ada kesepakatan bahwa TP4P dan TP4D akan segera dibubarkan. TP4 itu artinya tim pengawal dan pengamanan pembangunan dan pemerintahan," kata Mahfud usai bertemu dengan Burhanuddin di Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/11).

Dilansir dari detik.com, hari Rabu, Mahfud menyebut program ini sudah tidak ada manfaatnya dan malah banyak mudaratnya di Kejaksaan Agung. Menurutnya program pendampingan seperti TP4D ini tidak difungsikan sebagaimana mestinya, bahkan malah disalahgunakan.

"Dulu ini (TP4D) dimaksudkan untuk mendampingi para pemerintah daerah membuat program-program agar tidak terlibat dalam korupsi, agar bersih, tetapi kemudian dalam perkembangannya ya ada bagus, tapi ada keluhan kadangkala dijadikan alat oleh oknum-oknum tertentu misalnya untuk ambil keuntungan," jelas Mahfud.

"Ketika kepala daerah ingin membuat program pembantuan, lalu minta semacam persetujuan sehingga seakan-akan sudah bersih, tapi ternyata tidak bersih," imbuhnya.

Menurut Mahfud memang tidak semua Kepala Daerah berniat buruk dengan program itu. Namun, karena sudah terlalu banyak oknum yang bermain bahkan berlindung di TP4D itu, menurut Mahfud program itu lebih baik dibubarkan.

"Ada juga Pemda yang ingin berlindung dari ketidakbenaran seakan-akan sudah berkonsultasi dengan TP4. Nah hasil-hasil yang bagus ini dirusak oleh yang sedikit dilakukan. Oleh oknum Bupati dan jaksa, sehingga pada akhirnya dari pada mudarat, TP4 ini akan segera dibubarkan, akan segera dibubarkan, dan itu tidak menyalahi hukum apa-apa," jelas Mahfud.

Mahfud mengatakan program pendampingan itu tidak harus melalui program seperti TP4. Dia juga menyinggung agar kejaksaan mengembalikan fungsinya yaitu penindakan.

"Karena dulu emang dasarnya presiden minta agar kejaksaan beri pendampingan, tapi pendampingan itu tak harus struktural dalam bentuk TP4 dan sebagainya, bisa berdasarkan kasus konkret.

Kedua untuk mengembalikan fungsi kejaksaan adalah untuk penindakan, kalau untuk pencegahan itu fungsinya sudah ada institusi sendiri ada pengawasan lengkap, pengawasan fungsional," pungkasnya.

Pengaduan soal TP4D

Sebelumnya dilaporkan, program di Kejaksaan Agung (Kejagung) yaitu Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) kembali disorot. Ketua KPK Agus Rahardjo meminta Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin segera memberikan tindakan."Ini khusus untuk Pak Jaksa Agung. KPK sudah terima surat dari Asosiasi Pemerintahan Kabupaten/Kota, kalau nggak salah sudah 2 kali terkait TP4D.

Nah ini harus juga evaluasi, apakah dilakukan perubahan," kata Agus saat menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi Nasional Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Rakornas Forkompida) di Sentul Interrnational Convention Center (SICC), Bogor, Rabu (13/11).

Burhanuddin yang memang berada di tempat yang sama pernah pula menyampaikan keinginannya membereskan soal program yang kerap disebut jaksa pengawal pembangunan itu. Agus lantas menyinggung soal kasus di KPK yang berkaitan dengan TP4 itu."Karena kasusnya pernah muncul sekali, karena itu Pak Jagung tolong dievaluasi karena KPK sudah terima surat itu 2 kali," imbuhnya.

Kasus yang diusut KPK itu berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jaksa dari TP4D di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta. TP4 memang memiliki cabang di daerah pada tingkat kejaksaan tinggi dengan nama TP4D.

Jaksa yang seharusnya mengawasi proyek agar jauh dari korupsi malah menerima suap dari pengusaha dengan membantunya mendapatkan proyek. Dalam OTT di Yogyakarta itu ada 2 jaksa yang dijerat KPK sebagai tersangka yaitu Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono. Sementara satu tersangka lainnya adalah Gabriella Yuan Ana selaku pihak swasta.

KPK menduga Eka Safitra dan Satriawan membantu Gariella selaku Dirut PT Manira Arta Rama Mandiri untuk mengikuti lelang proyek di Dinas PUPKP Kota Yogyakarta. Atas bantuan tersebut, jaksa Eka dan Satriawan diduga mendapat fee sebesar Rp 100,870 juta pada 15 Juni 2019 dan Rp 110,870 juta pada 19 Agustus.

Sementara itu Burhanuddin pernah buka-bukaan soal program itu. Bahkan dia tak segan menyebut banyak kebocoran dalam program itu. Sesegera mungkin Burhanuddin mengaku akan merapatkan persoalan TP4 itu untuk dibubarkan atau diubah sistemnya.

"Saya bicarakan dengan pakar, apa ini dibubarkan atau mungkin kita ganti bentuknya. Tentu dengan substansi yang tidak jauh. Pola pengawasan akan lebih kami tingkatkan," kata Burhanuddin pada awal menjabat Jaksa Agung.

 

RR/dtc/zet