Larangan Minyak Goreng Curah Akhirnya Dibatalkan

Administrator - Kamis, 10 Oktober 2019 - 10:53:47 wib
Larangan Minyak Goreng Curah Akhirnya Dibatalkan
Foto ilustrasi minyak goreng curah

RADARRIAUNET.COM: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan bahwa Pemerintah membatalkan larangan penggunaan minyak curah yang direncanakan berlaku pada tahun 2020. Darmin bilang saat ini Pemerintah sedang memproses aturan pembatalan penggunaan minyak curah tersebut.

"Saya tanya Pak Enggar (Menteri Perdagangan) katanya itu akan dibatalkan. Apa sudah, pokoknya sedang dalam proses dibatalkan," kata Darmin di kantornya, Jakarta, seperti dikutip dari detik.com, Rabu (9/10/2019).

Dengan pembatalan larangan maka penggunaan minyak curah masih tetap diperbolehkan. Namun mengenai adanya imbauan mengenai penggunaan minyak dalam kemasan agar lebih terjamin higenis, Mantan Dirjen Pajak tersebut tidak menjawab. Menurut dia, fokus saat ini mengenai pembatalan larangan minyak curah terlebih dahulu.

"Larangannya batal dulu ya," tegas dia.

Sebelumnya, kebijakan pelarangan minyak goreng curah mulai tahun 2020 timbulkan kontroversi. Baik dalam penerapannya, maupun wacana penyetopan edaran minyak goreng curah menjadi pertanyaan besar.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan bahwa minyak goreng curah tak akan ditarik dari pasaran. Namun, penjualannya nanti harus dikemas dalam suatu kemasan sederhana.

Adapun harganya, minyak goreng curah dalam kemasan dipatok menyesuaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 11.000 per liter mulai tahun depan.

"Produsen wajib membuat migor (minyak goreng) kemasan sederhana dengan HET Rp 11.000. Migor curah masih boleh beredar," tegas Enggar kepada detikcom melalui pesan singkat, Selasa (8/10/2019).

Pemerintah mewajibkan perdagangan minyak goreng harus menggunakan kemasan saat diedarkan ke pasar. Pasalnya, minyak curah yang menguasai setengah pasokan minyak di pasar dituding tidak higienis.

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan bahwa minyak goreng dengan kemasan lebih terjamin higienisnya. Apalagi kalau mau pakai kemasan harus terdaftar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Kan kalau pakai kemasan ini kan jelas, pabriknya siapa, merek dagang apa, BPOM-nya ada. Itu lah minyak yang higienis," ucap Sahat.

Izin BPOM dinilai sangat penting menurut Sahat. BPOM pun bisa saja melakukan sidak dan menindak kalau ada minyak goreng yang beredar tanpa izin BPOM.

"Yang penting itu lagi ini ada izin BPOM. Jadi BPOM itu bisa aja keliling ke lapangan, kalau ada yang nggak berizin ya ditangkap," kata Sahat.

Sahat mengatakan peredaran minyak curah banyak praktek kotornya sehingga membuat minyak goreng jadi tidak higienis. Salah satunya, ada praktek nakal penggunaan kembali minyak jelantah alias minyak goreng bekas.

"Persoalan intinya itu di pasar, sumber minyaknya yang dalam drum-drum itu ke pedagang eceran tidak jelas dari mana. Bisa juga itu minyaknya sumbernya itu bekas jelantah, dikumpulkan dari hotel sampai fast food dibersihkan dijual lagi balik," papar Sahat.

"Itu yang berbahaya," tegasnya.

 

RR/dtc/zet