Pemprov Siap Sanksi 10 Perusahaan Pembakaran Lahan yang Disegel KLHK

Administrator - Rabu, 18 September 2019 - 16:09:42 wib
Pemprov Siap Sanksi 10 Perusahaan Pembakaran Lahan yang Disegel KLHK
Gubernur Riau Syamsuar.cakaplah.com pic

PEKANBARU : Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau siap memberikan sanksi administrasi kepada 10 perusahaan pembakar lahan yang disegel Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehidupan (KLHK).

Namun semua tergantung dengan tingkat kesalahannya sebelum sanksi administrasi berupa pembekuan sampai pencabut izin.

"Nanti itu (sanksi) tergantung tingkat kesalahan. Kami akan ikuti perkembangan dan koordinasi dengan Dirjen Penegakan Hukum," kata Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar seperti sitat CAKAPLAH.com.

Lebih lanjut dia menyatakan, perkebunan yang disegel tersebut merupakan perusahaan legal atau ada izinnya.

"Kalau Satgas yang kita bentuk itu untuk penertiban ilegal, sedangkan yang ini (10 perusahaan) ada izin," cakapnya.

Diberitakan sebelumnya, 10 perusahaan perkebunan yang disegel Dirjen Penegakan Hukum KLHK diantaranya PT RSS, PT SBP, PT SR, PT HIP, PT TKWL, PT RAP, PT SRL, PT GSM, PT AP, dan PT TI.


RRN/CKP