Kedaluwarsa Kasus Korupsi 18 Tahun

KPK: Jangan Sampai Sudah Tak Menjabat Malah Ditangkap

Administrator - Selasa, 30 Juli 2019 - 11:27:02 wib
KPK: Jangan Sampai Sudah Tak Menjabat Malah Ditangkap
cakaplah.com pic

PEKANBARU : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi gedung DPRD Riau, Senin (29/7/2019).

Dalam pertemuan antara KPK dengan anggota DPRD Riau tersebut Korwil Wilayah II yang (Jambi, Sumsel, Kepri, Riau) Koordinasi dan Supervisi KPK Abdul Haris, mengingatkan anggota dewan untuk tidak melenceng dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) DPRD, dan hal hal yang berkaitan tentang tindak pidana korupsi.

"Misalnya tentang penyusunan anggaran, tidak boleh ada titipan proyek dan segala macamnya," tegas Abdul Haris usai melakukan pertemuan dengan DPRD seperti sitat cakaplah.com.

Kemudian dalam rapat tersebut ia menjelaskan kepada anggota dewan bahwa kasus korupsi kedaluwarsa bila sudah 18 tahun.


"Jadi jangan sampai nanti pas tidak menjabat lagi, sudah mengurus cucu, di masa tua malah dipanggil KPK. KPK itu sekarang tidak lagi hanya Tipikor, tapi juga tindak pidana pencucian uang. Tindak pidana koperasi, intinya korupsi itu sangat tidak mengenakan sekali. Jadi jangan coba dilakukan," tukasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Riau Septina Primawati mengatakan, bahwa pertemuan tersebut, memang diwanti wanti agar jangan melakukan korupsi. Ia pun berharap agar para anggota dewan bisa menjadikan hal tersebut sebagai atensi.

"Sudah dikatakan pak Abdul Haris bahwa korupsi itu expired-nya 18 tahun, bisa jadi nanti sudah pensiun, gendong cucu malah kena tangkap. Jadi itu jadi perhatian bersama. Kemudian juga KPK akan menjadwalkan ulang pertemuan dengan anggota dewan terpilih nantinya. Karena hal-hal semacam ini memang harus sering diingatkan dan diwanti-wanti," tukas Septina.


RRN/CKP