JAKARTA (RRN) - Pemerintah mempertimbangkan beberapa aspek soal keberadaan tenaga kerja asing, antara lain soal azas manfaat yaitu, penggunaan tenaga kerja asing mendorong pembukaan lapangan kerja yang luas terutama bagi pekerja lokal. Selain itu, aspek legalitas dan kebutuhan juga menjadi pertimbangan utama bagi keberadaan pekerja dari luar negeri.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, salah satu pertimbangan memasukan pekerja asing ke Indonesia karena ada kepentingan bagian dari realisasi investasi asing di Indonesia. Pekerja asing yang masuk harus merupakan pekerja dari kalangan profesional yang memungkinkan bisa transfer ilmu ke pekerja lokal. Sedangkan pekerja asing dengan kemampuan rendah harus ditindak.
"Sebetulnya kita maunya investasi masuk dan uang masuk. Ketika investasi masuk, ada yang membawa TKA (tenaga kerja asing). Di lapangan ada yang jadi kuli, itu baru kita tindak," kata Hanif dalam Raker di Komisi IX, Kamis (3/9/2015)
Ia mengatakan terkait pemerintah menghapus syarat pekerja asing wajib berbahasa Indonesia, bukan berarti akan mengganggu proses transfer teknologi. "Soal alih teknologi, masih bisa dilakukan. kalau TKA memang bisa pakai bahasa Indonesia ya itu mempermudah alih transfer teknologi kan," katanya. (teu/dtc)