ROHUL : Bupati Rokan Hulu (Rohul), H Sukiman, akirnya angkat bicara terkait posisi jabatan wakil bupati yang sudah lebih setahun kosong. Orang nomor satu di Rohul tersebut menampik isu miring yang menyebut dirinya sengaja menunda-nunda pengisian jabatan wakil bupati tersebut.
"Jadi bukan saya menghalangi. Bagi saya, kalau perlu 4 bakal calon yang diusulkan partai pengusung itu jadi wakil bupati saya semua. Kan bagus, saya tinggal tenang-tenang aja, ada wakil bupati pembangunan misalnya, saya tenang aja," Kata Sukiman, seperti sitat cakaplah.com, Sabtu (27/4/2019).
Meski demikian, dalam pengisian jabatan wakil bupati Rohul ini, Sukiman menegaskan, ia tetap mengacu dan berpegang pada aturan dan prosedur yang berlaku.
“Semua kita lakukan sesuai prosedur, itu kebiasaan saya, mentaati aturan. Bagaiamna prosedur berlaku, ikuti saja. DPRD minta kepada bupati, lalu bupati minta kepada partai pengusung. Itu sudah saya jalankan. Nah sekarang kita lalui saja prosesnya," kata Sukiman kepada CAKAPLAH.com, di sela-sela pelepeasan pawai Ta'ruf MTQ Rohul Ke-19 di Pasirpengaraian.
Disinggung mengenai rekomendasi nama dari partai Gerindra, Sukiman mengaku sudah dua kali mengajukan ke Partai Gerindra tingkat provinsi bahkan ke pusat. Namun rekomendasi nama bakal calon Wabup dari Partai Gerindra belum diputuskan oleh partai.
“Saya sudah lama dan sudah dua kali minta rekomendasi tersebut ke partai, tapi sampai sekarang belum dapat. Kita maklumlah, partai Gerindra sekarang kan sedang fokus Pemilu ini. Apalagikan Pak Prabowo maju sebagai Capres. Saya tidak bisa langsung dapat rekomendasi itu, semua itukan pakai aturan," ucap Sukiman yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Rokan Hulu tersebut.
Seperti di ketahui, dari 4 Partai pengusung pasangan Suparman-Sukiman, 3 Partai diantaranya sudah mengeluarkan rekomendasi nama-nama Bakal Calon Wakil Bupati Pengganti antar Waktu.
Ketiga partai tersebut masing-masing Partai Golkar yang mengusulkan nama Masgaul Yunus, Partai Nasdem mengusulkan Indra Gunawan dan Partai Hanura yang mengajukan nama T. Azuwir.
Setelah usulan dari Gerindra masuk, maka 2 dari 4 nama usulan Parpol pengusung tersebut akan disampaikan ke DPRD untuk dilakukan pemilihanya oleh DPRD sebagai Wakil Bupati Pengganti Antar Waktu.
RRN/CKP