PSSI Tunggu Surat Rekomendasi FIFA untuk Gelar KLB

Administrator - Kamis, 25 April 2019 - 15:00:22 wib
PSSI Tunggu Surat Rekomendasi FIFA untuk Gelar KLB
PSSI ditunggu agenda KLB. CNN Indonesia pic

Jakarta : Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI) menunggu surat rekomendasi FIFA terkait penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) pemilihan ketua umum baru.

Komite eksekutif PSSI tidak ingin salah langkah dalam menggelar KLB sehingga masih menunggu surat yang merupakan tindak lanjut dari kedatangan FIFA ke Indonesia pada 11 April.

"Saya belum dapat informasi, harusnya semalam atau hari ini [surat FIFA diterima PSSI]. Sedang kami tunggu. Kami sudah diskusi, kami bakal menggelar rapat kalau surat itu sudah kami terima," kata anggota Exco PSSI Refrizalseperti sitat CNNIndonesia.com, Kamis (25/4/2019).


Refrizal mengaku tidak mengetahui isi surat FIFA, termasuk kabar mengenai tanggal penyelenggaraan KLB dalam korespondensi dengan badan sepak bola dunia tersebut.


Anggota exco PSSI dan DPR RI itu menganggap surat tersebut menjadi pengingat buat PSSI untuk berhati-hati dalam menggelar KLB supaya tidak disanksi FIFA.

Disitat CNNIndonesia.com, persoalan KLB sudah dibahas oleh FIFA dalam pertemuan dengan PSSI awal April lalu. Ketika itu FIFA meminta PSSI untuk mengubah statuta dengan mengadopsi beberapa isi dari Statuta FIFA terbaru.

Saat ini terdapat perbedaan antara isi statuta PSSI dengan statuta FIFA, seperti yang tertuang dalam Statuta PSSI 2018 pada Pasal 30 tentang KLB ayat 2.

"Komite Eksekutif harus mengadakan Kongres Luar Biasa jika 50% anggota PSSI atau 2/3 (dua pertiga) dari jumlah delegasi (Pasal 23), membuat permohonan tertulis. Permintaan ini harus mencantumkan agenda yang akan dibicarakan. Kongres Luar Biasa harus diadakan dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan tersebut. Apabila Kongres Luar Biasa tidak diadakan, Anggota yang memintanya dapat mengadakan Kongres sendiri. Sebagai usaha terakhir, Anggota bisa meminta bantuan dari FIFA."


Selain itu dalam ayat 3 menyebutkan, "Anggota-anggota akan diberitahukan mengenai tempat, tanggal dan acara kongres sekurang-kurangnya empat minggu sebelum tanggal Kongres Luar Biasa."

Sementara dalam Statuta FIFA 2018 Pasal 25 terkait kongres sudah mengalami perubahan. Seperti pada ayat 4.

"Dewan akan mengadakan Kongres Luar Biasa jika seperlima (1/5) dari asosiasi anggota mengajukan permintaan secara tertulis. Permintaan harus menentukan item untuk agenda. Kongres Luar Biasa akan diadakan dalam waktu tiga bulan sejak diterimanya permintaan."

Kemudian dilanjutkan dengan ayat 5 yang menyebut "Asosiasi anggota harus diberitahukan tempat, tanggal dan agenda setidaknya dua bulan sebelum tanggal Kongres Luar Biasa. Agenda Kongres Luar Biasa mungkin tidak diubah."


RRN/CNNI